JAKARTA, beritalima.com – Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) dalam acara pendidikan calon Likuidator Indonesia Angkatan ke – V, yang dihadiri sekitar 30 orang peserta Calon Likuidator, yang dilaksanakan, Senin (19/3/2018) di Kantor Jimly School of Law Government (JSLG), di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat.
Dikatakan Ketua Panitia Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Calon Likuidator Indonesia Angkatan ke-5, Irfan Nadira Nasution, SH., CRA., CLI., CLA. Bahwa tujuan pelaksanaan pendidikan ini adalah untuk menciptakan dan mewujudkan Likuidator yang profesional, independen, kompeten, berintegritas, dan bersertifikat.
“Dengan terwujudnya Likuidator yang profesional, tentu diharapkan dapat merespon dan menjawab kebutuhan masyarakat, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi Likuidator itu sendiri,” ungkap Presiden PPLI yang didampingi Ketua Dewan Sertifikasi PPLI, Bpk Nasrullah Nawawi, SH, MM, CLA, CLI; Ketua Dewan Kehormatan PPLI, Bpk Drs. Basuki, SH, MH, CLA, CLI; Wakil Presiden PPLI, Bpk Umar Husin, SH, MH, CLA, ClL, CLI; Sekretaris Jenderal PPLI, Indra Nurcahya, SH, MH, M.Kn, CRA, CLI;
Lebih lanjut dinyatakan Presiden PPLI, Dr. M. Achsin, yang memiliki banyak gelar SH, SE, MM, M.Ec.Dev. M.Kn., M.Si., Ak., CA., CPA., CRA., CLA., CIL., CPI., CH, sependapat dengan yang disampaikan Dr. Qomaruddin, SH., MH, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan JSLG yang menyatakan bahwa PPLI merupakan wadah bagi para Likuidator profesional, serta memiliki visi misi, dan komitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Likuidator Indonesia dari waktu ke waktu.
“Untuk itu saya harapkan kepada seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Likuidator Indonesia Angkatan ke-5 ini agar dapat dengan bersungguh-sungguh mengikuti pendidikan dan pelatihan ini, serta diharapkan juga nantinya untuk turut serta mendukung dan berpartisipasi mewujudkan visi dan misi tersebut,” imbuhnya.
Masih diterangkan Achsin, bahwa PPLI wajib dikerjakan kendati menjadi tantangan, namun selama lima kali mengadakan pendidikan, PPLI telah menemukan identitas Likuidator, yang diantaranya adalah memiliki independen, kompetensi, dan bersertifikat.
“Kalau ada Likuidator tidak independen seperti direksi, sebenarnya kurang pas membuat masalah di perusahaan tapi dia harus bisa menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu mau kita uji materi ke MK karena ada frase di UU No.40/2007 bahwa RUPS tidak menunjuk Likuidator maka yang menjadi Likuidator adalah direksi,” jelasnya.
Oleh karena itu menurut dia akan meluruskan frase itu, bahwa memang norma itu tidak pas, seharusnya Likuidator merupakan sosok yang independen, kompeten, dan bersertifikat. Lebih jauh ditegaskan Achsin kepada awak media akan mengajukan gugatan judicial review ke MK pada Senen depan untuk kepastian hukum. Namun ketika kepastian hukum itu tidak ada maka norma hukum berdasarkan implementasi di masyarakat tidak pas.
“Manakala nanti permohonan gugatan judicial review ke MK disetujui, maka tidak ada lagi Likuidator dari luar negeri untuk melikuidator perusahaan yang ada di Indonesia. Maka dari itu Likuidator yang kita minta itu adalah yang independen, kompeten, dan bersertifikat,” imbuhnya.
Masih dijelaskan Achsin, untuk profesi Likuidator yang sudah bersertifikat harus berkumpul dalam sebuah asosiasi. Dan ia pun menyatakan tidak ada asosiasi yang tidak memberikan sertifikasi kepada anggotanya. “Semua profesi ada sertifikasinya apapun bentuk profesinya. Kalau ini klir maka praktek – praktek di lapangan akan lebih baik,” jelas Achsin yang didampingi Sekjen PPLI, Wakil Presiden PPLI.
Tugas Likuidator yang dianggap sebagai trusty atau kepercayaan kata Presiden PPLI, terukur dan menunjukkan kebenaran yang dapat mengetahui mana yang salah dan mana yang benar. Oleh karena itu dijelaskan Achsin untuk menjadi seorang Likuidator harus memiliki kompetensi dengan dibuktikan sertifikat dan independen sampai mencabut badan hukum.
“Syarat untuk menjadi anggota PPLI ada tiga syarat, yaitu berasal dari advokat, kurator, dan akuntan publik,” tambahnya. dedy mulyadi