SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Liliana Herawati Binti Husin Abdullah menjalani sidang memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/5/2023).
Sidang atas diri terdakwa Liliana Herawati ini dipantau oleh puluhan anggota pembinaan mental karate Kyokushinkai dari berbagai Pengurus Daerah (Pengda).
Terdakwa Liliana Herawati didakwa Jaksa Kejari Surabaya dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP karena sudah merugikan Erick Sastridikoro atau Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai secara materiil dan immateriil.
Jaksa Kejari Surabaya dalam surat dakwaannya menyebut, Terdakwa merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Terdakwa dahulu adalah anak angkatnya.
Selain sebagai pimpinan perguruan, terdakwa juga mantan salah satu pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (yang selanjutnya disebut perkumpulan) disebut juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK berdasarkan akta No 13 tanggal 16 Januari 2015.
Dalam akta tersebut sebagai pendiri adalah DR KPHA Tjandra Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto dan (terdakwa) Liliana Herawati. Kegiatan salah satunya adalah mencari dana bagi perkumpulan, dari pengelolaan dana arisan dan CSR simpatisan Kyokushinkai maupun masyarakat umum.
Celakanya di tahun 2019 terdakwa yang waktu itu masih berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate Kyokoshinkai diam-diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate Kyokoshinkai (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.
Tentu saja, untuk pendirian yayasan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang dilakukan diam-diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan bagi peserta.
“Kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan, namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan,” ujar Darwis membacakan surat dakwaan
Selanjutnya disepakati pada tanggal 07 Nopember 2019 untuk dilakukan rapat yang dihadiri oleh pihak perkumpulan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikoro sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan saksi DR KPHA, Tjandra Sridjaya P. SH.MH sebagai Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan sedangkan dari Perguruan/yayasan diwakili oleh terdakwa selaku Pimpinan Pusat/Ketua didampingi oleh saksi DR. AA Andi Prajitno, Alex Suantoro, Rudy Hartono dan lainnya.
“Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau Terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti,” papar jaksa Darwis.
Lantas agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat.
Bahwa kemudian pada bulan Pebruari 2020 saksi Erick Sastrodikoro bersama dengan saksi Kennedy Kawulusan dan saksi Hadi Soesilo mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di jalan Imam Bonjol Atas No. 20-20A Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut saksi Erick Sastrodikoro menyerahkan fotocopy Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019, kemudian kepada terdakwa diberitahukan apabila Keputusan Rapat perkumpulan menolak mengganti nama Perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya akan kacau, selanjutnya dipertanyakan tentang pengunduran diri terdakwa sebagai pendiri Perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa “saya tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan”.
“Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri/keluar sebagai pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH,” lanjut jaksa Darwis.
Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan. Erick kemudian menjawab hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7 miliar yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.
Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp 7 miliar timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH.M. Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam Akta Nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental karate Kyokoshinkai kemudian terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.
“Bahwa akibat pelaporan yang dilakukan Terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp.283 933.000,” pungkas Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya.
Usai persidangan juru bicara pembinaan mental Karate Kyokoshinkai, Abdul Wahid Adinegoro mengatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Liliana Herawati. Menurutnya permohonan pengalihan penahanan dari tahanan di Rutan menjadi tahanan kota terhadap terdakwa Liliana Herawati tersebut didukung oleh 19 pengurus daerah (Pengda).
Bukan itu saja, Abdul Wahid juga memastikan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Liliana Herawati ini semata-mata hanyalah untuk mempertahankan kehormatan dari perguruan perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai yang sudah didirikan sejak tahun 1967.
“Tahun 2007 ada arisan diantara anggota nilainya mencapai miliaran rupiah. Tahun 2015, Tjandra Sridjaya bilang ke Liliana harus dibuat perkumpulan yang nama nyaris sama dengan perkumpulan pembinaan mental karate Kyokoshinkai. Kemudian Liliana ada sedikit class,” katanya.
Sewaktu diadakan rapat diantara pengurus perkumpulan, Tjandra Sridjaya menyuruh Liliana untuk mundur dari perkumpulan pembinaan mental karate Kyokoshinkai itu.
Didalam rapat itu Liliana memilih opsi mundur, asalkan nama perkumpulan pembinaan mental karate Kyokoshinkai tidak boleh dipakai.
“Nama itu mau diambil oleh perkumpulan Lilina tidak mau, saya tidak apa-apa mundur dari perkumpulan asalkan nama itu tidak dipakai. Entah mengapa tiba-tiba muncul Akta Nomer 16 tahun 2020 yang dibuat oleh Tjandra Sridjaya dkk, seolah-olah ibu Liliana yang mundur dari perkumpulan,” sambungnya.
Dianggap Akta Nomer 16 tahun 2020 tersebut tidak benar. Lantas Liliana membuat penegasan dengan membuat Akta Nomer 8 tahun 2022 yang menyatakan bahwa dia tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan.
Karena dianggap telah membuat keterangan palsu dalam Akta Nomer 8 tahun 2022 tersebut, akhirnya Liliana melaporkan Perkumpulan itu ke Mabes Polri yang sekarang masih dalam proses penyelidikan.
“Kemudian Akta yang dipakai untuk melaporkan itulah yang dipakai oleh Tjandra Sridjaya seolah-olah Liliana membuat keterangan palsu,” pungkas Abdul Wahid Adinegoro. (Han)