SURABAYA – beritalima.com, Lima anggota DPRD Surabaya yaitu Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti, Saiful Aydi diperiksa Pengadilan Tipikor sebagai saksi pada kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya Tahun 2016. Senin (7/5/2019).
Dibawah sumpah, lima wakil rakyat ini menceritakan mekanisme pencairan dana Jasmas hingga perkenalan mereka dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong (AST).
Diceritakan bahwa awalnya, terdakwa AST menemui dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa AST telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing-masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.
Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp. 2 Milyar.
Dalam pertemuan itu disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.
Setelah sepakat, lantas terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke 230 RT sekota Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan oleh enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil)nya masing-masing. (Han)