Kesalahan 5 Anggota DPRD Surabaya Dalam Kasus Korupsi Jasmas 2016

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi akhirnya menunjukan kesalahan 5 anggota DPRD Surabaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas 2016.

Menurut Dimaz, Kesalahan fatal kelima anggota dewan yang terdiri dari Darmawan, Saiful Aidy Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti menyetujui proposal Jasmas melalui pihak ketiga yakni terdakwa Agus Setiawan Tjong yang tidak memiliki payung hukum dan tidak memiliki korelasi.

“Yang sudah kita dengar sendiri, Mereka tidak punya dasar hukum yang jelas. Karena anggota DPRD ini telah menerima proposal dari anak buah terdakwa Agus Setiawan Tjong dan itu korelasinya juga tidak ada,” terang Dimaz Atmadi saat menjawab pertanyaan wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/5/2019).

Menurut Dimaz, Anggota dewan tidak boleh menerima proposal permohonan Jasmas dari terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku pihak ke tiga.

“Seharusnya berdasarkan aturan, RT atau RW atau lembaga yang mengajukan sendiri proposal tersebut , bukan dari pihak ke tiga” jelas Dimaz.

Untuk diketahui, Hari ini ada lima anggota DPRD Surabaya yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas.

Kelima anggota DPRD ini diduga sangat berperan dalam pencairan proposal Jasmas yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Dari fakta sidang sebelumnya, dua saksi yang merupakan pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yakni Santi dan Dea Winnie mengungkap adanya aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut.

Tak hanya itu, peran kelima saksi tersebut juga diungkap dalam surat dakwaan jaksa yang membeberkan alur pengadaan Jasmas hingga pencairannya.

Diawal prosesnya, Jaksa membuka alur yuridis kasus ini mulai dari pertemuan antara terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan kelima saksi.

Dalam pertemuan itu disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil)nya masing-masing. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *