LPKAN Indonesia Lahirkan Organisasi Sayap, Khusus Advokasi

  • Whatsapp

Surabaya, Sabtu(6/7),Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara ( LPKAN ) Indonesia merupakan lembaga non Pemerintahan atau Non-Governmental-Organization (NGO) yang memiliki konsen dan bergerak pada ranah Pengawasan Kinerja Aparatur Negara.

LPKAN sebagai organisasi independen mempunya peran aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah. Baik pemerintah pusat dan daerah, namun tidak hanya melakukan fungsi pengawasan. LPKAN juga mendirikan badan otonom yang mempunyai Fungsi khusus dalam kepentingan yang berkaitan dengan masalah Hukum, yaitu Lembaga Kajian Hukum Advokasi Indonesia ( LKHAI ).

Mengingat pentingnya Fungsi Hukum dalam arti Kajian dan Advokasi dalam suatu Organisasi, tepat pada tanggal 25 Juni 2019 yang lalu, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia laksanakan Halal Bihalal dan Rapimnas bertempat di RM Bumbu Desa Jl. Cikini Raya No 72 Menteng Jakarta Pusat.

Dalam Rapimnas LKPAN yang ke dua ditahun 2019 dilakukan penyerahan  Surat Keputusan LPKAN Indonesia Kepada Lembaga Kajian Hukum Advokasi Indonesia(LKHAI) yang diberikan oleh Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Muhammad Ali kepada Direktur Executive Hartadi Hendra Lesmana, S.H.,M.H.

Untuk dikahui, LKHAI sebagai sayap dari LPKAN mempunyai 2 peran yaitu melakukan Kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi, yang diberikan baik kepada masyarakat yang membutuhkan dan/atau kepada Pemerintah” ujar R. Muhammad Ali Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia .

Senada dengan pernyataan Ketua Umum LPKAN, Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H. selaku Direktur Executive LKHAI menambahkan “ LKHAI Merupakan sebuah terobosan baru dalam dunia hukum dimana merupakan Lembaga Hukum Independen, yang melayani kebutuhan masyarakat baik dalam bentuk memberikan kajian dan ranah peradilan secara profesional ”

LKHAI mempunyai Team Advocate berjumlah 14 orang yang bekerja secara profesional dan telah memiliki lisensi beracara, yang siap membantu dan melayani dibidang litigasi dan non litigasi. Tidak hanya memberikan bantuan Advokasi, LKHAI Juga dapat memberikan Kajian Hukum atau Pendapat Hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan siap melakukan pendampingan kepada instansi Pemerintah.

Kini LKHAI tengah menyiapkan kerja sama dengan lembaga Tinggi negara seperti KPK, Mabes Polri, Jaksa Agung, BNN, Kementrian Dalam Neger ( Kemendagri ), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia ( Kemenkopolhukam ) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), sebagai mitra pemerintah dalam hal mewujudkan pemerintah yang bersih dan melayani masyarakat.(rdy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *