Dalam sambutan tasyakur Milad ke 28, Direktur LPPOM MUI Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si menyatakan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan peran serta LPPOM MUl di bidang halal, lembaga ini juga terus berbenah, antara lain dengan meningkatkan layanan di berbagai bidang, sesuai standar yang berlaku.
“Pada bulan November 2016 laboratorium halal LPPOM MUI sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan persyaratan SNI ISO 17025: 2008,” kata Lukmanul Hakim, Rabu (25/1/2017) di halaman MUI Pusat, Jakarta.
Dengan demikian akreditasi tersebut diberikan untuk pengujian Deteksi Porcine DNA (Kandungan babi) menggunakan real time PCR dengan ruang lingkup daging dan produk olahannya, bahan sediaan obat/farmasi dan bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-DN.
Selain itu, tambahnya, Lembaga Sertitikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI juga sudah mengikuti proses akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI dan sudah dikunjungi oleh Auditor Lisensi BNSP untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan pendirian LSP. “Dan Alhamdulillah Milad ke – 28 tahun ini BNSP memberikan surat lisensi kepada LSP LPPOM MUI. Lingkup LSP LPPOM MUI memastikan kepastian kompetensi SDM di bidang rantai pasok halal, seperti auditor halal, penyedia halal, juru sembelih halal, dll,” jelasnya.
Hal lain seperti diketahui Lukman, sertifikat kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP yang telah mendapat lisensi BNSP, Sertifikat kompetensi dapat langsung dikeluarkan oleh LSP yang telah mendapat lisensi BNSP sebagai Badan Nasional yang mendapat mandat mengeluarkan sertitikat kompetensi berdasarkan Undang – Unsang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan PP No.23/ tahun 2004 tentang tugas dan fungsi BNSP.
Selain itu, untuk memperkuat perannya di bidang Sistem Jaminan Halal (SJH), LPPOM MUI melaunching HAS 23106 (tentang Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal untuk Jasa Logistik) dan HAS 23202 (tentang Persyaratan Bahan Obat Halal). Paralel dengan perkembangan persyaratan sertifikasi halal tersebut, CEROL 8823000 yang selama ini dimanfaatkan sebagai sarana proses sertifikasi halal yang lebih transparan, real time, dan terukur, kini telah dilengkapi dengan payment gateway yang semakin memudahkan pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran sertiftkasi halal, melalui tagline nya adalah mudah, praktis dana aman.
“Berbagai capaian kinerja dan peningkatan pelayanan halal tersebut, kata Lukmanul Hakim, sepenuhnya didedikasikan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara sehingga dengan fasilitas dan kemudahan sertiflkasi halal, maka produk halal Indonesia dapat bersaing dengan produk global dan menjadi tuan di negeri sendiri sebagai premium product,” imbuhnya.
Namun disampaikan Lukmanul Hakim dihadapan Menteri Agama , Ketum MUI, dan pejabat lainnya yang terkait LPPOM. Sertifikasi halal melibatkan scinties untuk menerbitkan sertifikasi halal hingga bisa memilah mana yang halal san yang mengandung babi.
Sertifikasi halal di Indonesia berlaku sejak 1989 dan dipadukan dengan sertifikasi yang dilakukan di luar negeri. Ini menurutnya atas kiprah MUI dan Menteri Agama. Proses sertifikasi halal dibentuk atas kehadiran pemerintah untuk melindungi umat. Mengigat selama itu MUI tidak punya kewenangan untuk mengatasi bolong – bolong di LPPOM MUI yang menyangkut pelanggaran.
Ironis menurut Lukmanul Hakim karena saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI dinilai memiliki uangnyang banyak hingga mencapai Rp480 triliun. Padahal sebenarnya di LPPOM MUI tidak sampai seperti itu, kendati di LPPOM MUI dalam mengeluarkan sertifikasi halal tidak membebankan negara. Yang jelas kata Lukman, MUI dalam menerbitkan sertifikasi halal sungguh hati – hati.
“Mudah – mudahan halal di Indonesia rata di seluruh Indonesia sampai dengan toko – toko kecil. Hal itu kesadaran bangsa Indonesia untuk mengkomsumsi produk yang baik dari waktu ke waktu karena sangat penting,” tandasnya.
Hal lain ditambahkan Direktur LPPOM MUI, bahwa diterbitkannya sertifikasi halal, karena mengingat di era perdagangan global, begitu mudahnya keluar masuk produk dari luar negeri ke Indonesia. Oleh karena itu MUI mengapresiasi LPPOM MUI yang telah memelopori hingga sampai 28 tahun. Apalagi saat ini sertifikasi halal diadopsi oleh lembaga sertifikasi nasional.
“Apa yang diperjuangkam MUI dapat dikuatkan oleh negara dengan regulasi UU Jaminan Produk Halal. Adanya regulasi yang setingkat UU adalah hadirnya suatu negara, mengingat implentasi JPH MUI yang bekerjasama dengan BP JPH. Oleh karena itu kewajiban halal menjadi nilai tambah dan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Maka dari itu, jika peluang tidak segera diambil maka nantinya produk lokal akan diambil oleh pihak asing,” tandasnya. dedy mulyadi