Keterangan Foto : Maju L Tobing Kasie Pendisikan Kecamatan Makasar Jaktim.
JAKARTA, Beritalima.com-
Maraknya permasalahan Pendidikan diwilayah Pengawasan Dinas Pendidikan Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur, Tidak terlepas dari buruknya kinerja Kepala seksi disdik yang di komandoi Maju L.Tobing dan para jajaranya.
M. Syahroni KW Ketua Investigasi LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Salah satu contoh nyata pembiaran terhadap oknum guru PNS masih gentayangan di SDN Kebon Pala 11.
“Padahal oknum Guru tersebut pelaku kekerasan terhadap peserta didik serta sudah di nonaktifkan dan harus dipindah tugaskan dari SDN 11 Kebon Pala sesuai mufakat bersama antara orang tua korban dan pengelola sekolah disaksikan pengawas SD binaan Kebon Pala ngadino,”tutur M. Syahroni kepada beritalima.com di sekitar Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (23/02/2017).
Ironisnya kesepakatan hasil rembuk bersama hingga kini belum direalisasikan oleh pengelola sekolah dan para pejabat disdik. “Oknum Guru terkait masih bekerja seperti biasa padahal sudah berulang kasus. Adanya pembiaran dari pejabat terkait sehingga oknum Guru tersebut masih leluasa,” tambah M.Syahroni.
Diberitakan sebelumnya Oknum Guru melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap peserta didiknya namun luput dari tindakan dari pengawas sekolah dan kasi disdik makasar. Selain itu kuat dugaan Kepala Sekolah SDN Kebon Pala 11 Kecamatan Makasar, Jakarta Timur menyalah gunakan wewenang jabatannya. Pasalnya salah satu guru non aktif sejak 1 maret 2016 lalu masih menerima Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) meskipun sudah tidak mengajar.
“Meski sudah non aktif sejak lama namun dari penelusuran kami sampai saat ini masih menerima Fasilitas Negara seperti Tunjangan Kerja Daerah (TKD) provinsi DKI Jakarta,” ujar M. Syahroni KW kepada beritalima.com di Halim, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Roni menduga Kepala Sekolah memanipulasi data jam kerja belajar mengajar oknum guru tersebut untuk mendapatkan fasilitas Negara meski sudah tidak mengajar lagi. “Fasilitas tersebut antara lain TKD, Tunjangan profesi Guru sehingga guru non aktif tersebut layaknya guru yang aktif mengajar.Hal ini jelas perbuatan melawan hukum dan ancamannya Pidana kurungan ,”jelasnya.
Sementara itu Maju Lumban Tobing Kasi Pendidikan Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Ketika di konfirmasi, Selasa (07/02/2017) mengakui adanya guru nonaktif yang masih menerima TKD dan Tunjangan Profesi Guru (Sertifikasi) di SDN Kebon Pala 11.
“Seharusnya guru non aktif tersebut sudah tidak layak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah seperti TKD dan saya sudah melaporkan hal tersebut kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur karena saya tidak berhak menindak. Namun yang berhak menindak adalah pimpinan dalam hal ini Kasudin Pendidikan Wilaya II Jaktim “katanya.
Pengakuan Maju Lumban Tobing sangat janggal dan aneh. Mengingat oknum guru pelaku kekerasan di SDN Kebon Pala 11 sudah di non aktifkan semenjak Januari 2016. Namun di laporkan baru bulan November 2016 sehingga tidaklah berlebihan kalau orang tua wali murid menuding Maju Lumban Tobing melindungi oknum guru tersebut.
Konon beredar informasi pengawas SD binaan Kebon Pala tidak bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. Kasi dan pengawas Sd diduga melindungi oknum Guru non aktif “Pengawasan sangat lemah sehingga Kepsek SDN Kebon Pala 11 leluasa menyalah gunakan jabatan dengan memanipulasi jam mengajar oknum guru non aktif tersebut,”tambah Syahroni KW.
Untuk itu Syahroni meminta Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta agar pengawas SD binaan Kebon Pala Ngadino dan Kasi Pendidikan Kecamatan Makasar di Copot dari jabatannya serta Polisi segera memeriksa Kepsek SDN Kebon Pala 11 dan oknum guru non aktif tersebut. (Edi)