Aceh Timur- Ketua LSM KANA ( Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh), Muzakkir meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan proses izin galian c khusus di Kabupaten Aceh Timur.
” Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang izin galian c yang telah diterbitkan dan menghentikan proses izin galian c yang baru.” Ujar Muzakkir.
Menurutnya, permintaannya bukan tidak beralasan dikarenakan daerah peunaron, lokop, simpang jernih dan sekitar merupakan daerah rawan bencana alam seperi longsor dan banjir.
” Disamping itu juga yang harus diketahui kawasan tersebut merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) . Regulasi KEL sangat jelas sebagai kawasan strategis nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.” ujar Muzakkir.
” Pemerintah Aceh harus segera mengambil sikap terkait pemberian izin galian c tersebut dan juga harus dilakukan pengawasan oleh pihak terkait karena disangsikan izin yang diberikan takutnya disalahgunakan. Izin galian c diberikan 1 hektare tapi dilapangan bisa- bisa 4 hektare pengambilannya.” Demikian Muzakkir.( Red)