LSM Semar dan LPKI Menuntut Pembangunan PT Semen II Baturaja, di Hentikan

  • Whatsapp

Okukabupaten (beritalima), – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja sebagai karyawan PT Semen Baturaja diduga ilegal, pasalnya berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semar dan LPKI ditemukan kejanggalan tentang jumlah TKA yang dipekerjakan oleh PT Sinoma kurang lebih 500 orang, sedangkan data yang diterima tidak sesuai dengan fakta dilapangan. 

Berdasarkan laporan pengaduan yang tertuang dalam surat Nomor 01/P/VIII/2016, kedua LSM tersebut melaporkan para TKA ke DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Menurut Awang Kameru, selaku Ketua LSM LPKI Kabupaten OKU memaparkan bahwa tidak hanya itu, namun keberadaan TKA telah meresakan masyarakat,

” Keberadaan TKA di OKU, sangat meresahkan warga, bahkan juga ada yang melakukan pelecehan dengan pegawai kantin di PT Semen Baturaja”, papar Awang Kameru, Rabu (28/9).

Sebelumnya Senin (26/9) lalu, pihak LSM Semar dan LPKI mengadakan pertemuan di Komisi I gedung DPRD Kabupaten OKU, yang dihadiri oleh pihak Disnakertran, dan Kesbang Pol Kabupaten OKU, sementara dari perusahaan dihadiri oleh pihak PT Semen Baturaja dan PT Sinoma, dan dari pertemuan tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan.

” Ada pertemuan Senin kemarin bersama anggota Dewan, sempat membahas masalah TKA yang diduga sudah masuk ke perusahaan yang ada di Kabupaten OKU”, jelasnya.

Sementara dikutip data yang diterima dari kantor Imigrasi Kabupaten Muara Enim, terdapat 341 orang pekerja, namun ada perbedaan jumlah dari data di Disnakertran yang tercatat terakhir bulan Agustus 2016 128 orang, dan masih menurut Awang, dalam pertemuan di DPRD Kabupaten OKU, pihak PT Sinoma yang diwakili oleh Zhau mengatakan hanya 30% tenaga asing yang bekerja ditempatnya.

” Sedangkan dari PT Semen Baturaja, untuk tenaga lokal berjumlah 800 orang dan tenaga asing 396 orang, dengan demikian hampir 50% tenaga asing di perusahaannya”, ungkapnya.

Ditempat terpisah menurut Ketua LSM Semar Kabupaten OKU, Hastami Masril saat dibincangi wartawan Rabu (28/9) bahwa permasalahan tenaga kerja asing yang di bahas di komisi I DPRD beberapa hari yang lalu belum ada penyelesaian kami minta kegiatan pembangunan PT Semen II di hentikan.

” Sementara bahwa data tenaga kerja asing dari imigrasi tidak sinkron dengan data yang ada di Disnakertran Kabupaten OKU. Dan ini berarti pemerintah daerah melalui Disnakertran kurang pengawasan dan lalai dalam mendata tenaga kerja asing yang masuk ke kabupaten OKU,” jelas Hastami Masril kepada beritalima.com.

Selanjutnya pihak Disnakertran Kabupaten OKU, terkesan melakukan pembiaran, dan tutup mata terhadap pekerja Asing yang masuk ke wilayah Kabupaten OKU.

(Ariyan)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *