JAKARTA, Beritalima.com– Sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, Presiden Joko Widodo menjadi contoh tidak hanya untuk keluarganya tetapi juga rakyat yang dia pimpin. Sebab itu, Jokowi harus memperlihatkan diri sebagai seorang pemimpin yang taat azaz dan taat pula kepada hukum.
Karena itu, ungkap politisi senior Partai Demokrat di Komisi IX DPR RI, Dra Lucy Kurniasari kepada Beritalima.com, Rabu (13/5), dalam menjalankan roda pemerintahan, Jokowi tentu perlu pula memperlihatkan ketaatannya kepada azaz dan kepatuhannya kepada hukum.
Untuk itu, Presiden Jokowi beserta pemerintahannya harus menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 terkait kenaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan. “Saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” kata legislator dapil I Provinsi Jawa Timur tersebut.
Terkait rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres mulai Juli mendatang, Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya itu menilai, Perpres No: 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No: 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintahan Presiden Jokowi.
Sebab Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II terhitung nulai 1 Juli 2020. Sementara iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dinaikkan tahun depan. “Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan MA yang telah membatalkan Perpres No: 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.,” kata Ning Suroboyo 1986 tersebut,
Seharusnya, lanjut Lycy, Pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan taat azas. “Kalau seperti ini kan sama saja artinya Pemerintah Jokowi bermain-main dengan Putusan MA. Dan, ini jelas bukan contoh yang baik diperlihatkan Presiden Jokowi kepada rakyat yang dia pimpin.”
Saya khawatir, lanjut anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini, kalau Pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, nanti rakyat pasti mengikutinya. Bila itu yang terjadi, ini dipastikan berbahaya buat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Karena itu, saya meminta Presiden untuk menganulir Perpres No: 64/2020. Selanjutnya saya meminta Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum,” demikian Dra Lucy Kurniasari. (akhir)