MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0

  • Whatsapp

LABUHAN BAJO, beritalima.com – Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0
di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin (22/4/2019).

Peluncuran aplikasi ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung terhadap Pimpinan Pengadilan, beserta Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah NTT.

Selama ini aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia.

Dengan perekaman tersebut penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih
mudah dan murah. Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Dengan aplikasi ini, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan. Bahkan, masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara online.

Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web,
sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime. Manakala
suatu data perkara sudah di-input di dalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara sudah tersedia di web.

Cara kerja aplikasi ini berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan. Dan untuk mengejar agar data selalu update, pengadilan tingkat pertama harus melakukan singkronisasi setidak-tidaknya tiga kali dalam sehari.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas
Mahkamah Agung, DR.Abdullah, S.H., MS, aplikasi SIPP Tingkat Banding ini telah dikembangkan sejak tahun 2016 dan terus dikembangkan fitur-fiturnya agar masyarakat pencari keadilan selalu terinformasi keadaan perkaranya.

Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Secara internal, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi
lainnya di Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP).

Aplikasi juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan, baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun kinerja per individu. Hal ini kemudian dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *