MA Tolak PK Kasus Malpraktek, Bejana Law Firm Desak Dokter Moestijab dan Surabaya Eye Clinic Jalankan Putusan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Dokter R. Moestijab atas kasus malpraktek yang telah dilakukan terhadap Tatok Poerwanto. Melalui putusan Nomor 1037 PK/PDT/2023 tertanggal 18 Desember 2023 tersebut menghukum Dokter Moestijab dan Surabaya Eye Clinic secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp.1,2 miliar akibat tindakan medisnya kepada Tatok Poerwantodari yang mengalami kebutaan permanen.

Terkait putusan PK tersebut, Tatok Purwanto melalui kuasa hukumnya Ir. Eduard Rudy Suharto SH,.MH mengaku bersyukur dan mendesak Dokter Moestijab dan Klinik Mata Surabaya untuk segera menjalankan putusan PK tersebut.

“PK yang diajukan dokter Moestidjab sudah diputus MA. Jadi tidak ada alasan lagi proses hukum lainnya ditunda. Memang kalau secara nominal kami rasa ganti rugi tersebut sangat minim mengingat cacad permanen berupa kebutaan yang diderita klien kami. Namun kami tidak mempersoalkan nominal tersebut karena klien kami hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata advokat Eduard Rudy dari Bejana Law Firm kepada awak media. Kamis (28/4/2024).

Menurut Eduard Rudy, selain melakukan gugatan perdata, dokter Moestidjab juga telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat dan pemalsuan surat. Laporan tersebut dilakukan oleh Condro Wiryono Poerwanto, anak Tatok Poerwanto yang menjadi korban dan mengalami cacat permanen pada matanya setelah berobat ke Surabaya Eye Clinic.

Rudy mengungkapkan, laporan polisi nomor: LP/B/794/VII/2022/SPKT POLRESTABES SURABAYA dilakukan Condro pada 2022.

“Laporannya dugaan Pasal 360 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Namun saat itu proses hukum tersebut belum bisa berlanjut, karena pihak termohon mengajukan PK,” ungkapnya.

Dokter Moestidjab, tandas Eduard Rudy, hingga saat ini belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan PK.

“Dokter itu adalah adalah profesi yang sangat mulia, namun bila ada oknum dokter yang tidak patuh hukum, maka ini akan merusak marwah dari tenaga kesehatan itu sendiri,” tandasnya.

Perkara ini bermula pada 2016 silam. Saat itu Tatok Poerwanto datang ke Surabaya Eye Clinic, Jalan Jemursari 108 untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya. Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun pasca operasi, bapak tujuh anak ini mengalami sakit dan nyeri di mata kirinya.

Kemudian Tatok disarankan operasi kembali. Pada operasi kali kedua ini tidak di klinik, tapi di Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya. Tatok pun menjalani operasi kedua pada 10 Mei 2016. Pada operasi kedua yang awalnya dijanjikan hanya berlangsung 30 menit ini, mendadak molor hingga lima jam. Usai operasi, dokter Moestidjab tidak menemui pasien dan hanya menugaskan asistennya menyampaikan hasil operasi.

Dugaan malpraktik terbongkar, saat pihak keluarga mendapat salinan rekam medis hasil berobat, kondisi mata Tatok Perwanto sudah tidak bisa ditangani. Sebab pada operasi pertama, ada lensa mata yang robek serta pecahan katarak bertaburan di mata pasien. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait