SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan Sugeng Mulyanto, tersangka pemalsuan surat tanah di desa Sawo Tratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Terduga mafia tanah anceran tersebut ditahan setelah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (3/8/2022) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, SH, MH membenarkan penahanan tersebut. Dia menyebut ada beberapa alasan dalam melakukan penahanan terhadap Sugeng Mulyanto, diantaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
“Yang bersangkutan sekarang ditahan di Lapas Sidoarjo,” katanya saat dikonfirmasi. Kamis (4/8/2022)
Ditandaskan Fatur, dalam kasus ini tersangka Sugeng Mulyanto akan didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tandas Fathur Rohman.
Terpisah, I Ketut Suardana selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi penahanan terhadap tersangka Sugeng Mulyanto. Menurutnya tindakan yang dilakukan jaksa dengan menahan tersangka Sugeng sudah tepat.
“Dan tentunya penahanan itu bisa memperlancar proses persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kabar penahananan M Sugeng Mulyanto tersebut, ungkap Ketut, telah sampai ke telinga warga yang diduga juga menjadi korban. Mereka dikabarkan akan mengawal persidangannya nanti.
“Warga yang diduga juga menjadi korban telah membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FKMPD) untuk mengawal persidangan Sugeng sampai tuntas,” ungkapnya.
Diketahui, dugaan mafia tanah dengan modus membuat surat keterangan jual beli tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Bambang Priyo Santoso Kusomo, Warga Sawotratap dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL–B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 21 Mei 2021.
Dalam laporannya, tersangka Sugeng Mulyanto disebut telah memalsukan surat keterangan jual beli tanah seluas kurang lebih 1.859 meter persegi yang seolah-olah telah dibelinya dari mertua saksi pelapor yakni Asmono Bin Slikah pada 20 April 1997, padahal mertua dari saksi pelapor telah meninggal dunia pada tahun 1992.
Diketahui pula, kasus penyerobotan tanah yang bukan haknya tersebut baru diketahui pada tahun 2020 sewaktu Sugeng Mulyono mengurus pendaftaran sertifikat tanah milik Asmono Bin Slikah di kantor BPN Kabupaten Sidoarjo. (Han)