JEMBER, beritalima.com | Salah satu makam Pahlawan di Kencong, Jember, dijadikan sebagai tempat transaksi obat terlarang oleh Farul dan Roni warga setempat.
Akibat ulahnya itu, kini keduanya berurusan dengan Kepolisian Sektor Kencong, Sabtu malam (6/11/2021).
Penangkapan itu berawal informasi masyarakat, dimana area Taman Makam Pahlawan itu sering dijadikan ajang transaksi obat keras berbahaya.
“Barang bukti yang ditemukan 44 butir Pil Trexyphenidyl dari tersangka Farul dirumahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kencong, Bripka Dedi Kurniawan dalam Press Releasenya, Minggu (7/11/2021).
Terungkapnya kasus itu, diawali dengan mengamankan seorang pembeli yaitu Roni. Kemudian dia mengaku mendapat barang bukti tersebut dari Farul.
“Kemudian kita geledah dirumah FarulFarul dan ditemukan puluhan butir Pil Trexyphenidyl,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Polisi akan menjerat dengan Undang-Undang Kesehatan, sebagaimana dimaksud Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Sug)