SURABAYA – beritalima.com, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik, M. Nurul Dholom, terdakwa kasus korupsi dana kapitasi pelayanan (Jaspel) BPJS kesehatan tahun 2016-2017 divonis 6 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/3), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Wiwin Arodawanti memberi vonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis itu diberikan karena terdakwa Nurul Dholam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pungutan dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 di 32 Puskesmas dan Pustu, yang berada di wilayah Kabupaten Gresik dengan total sebesar Rp 2,451 miliar.
“Terdakwa melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara,” ujarnya Hakim Wiwin saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.956.360.976 subsidair 10 bulan. Sedangkan, uang sebesar Rp 500 juta sebagai uang pengganti yang dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik diserahkan ke negara.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa amar putusan Pengadilan Tipikor. Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik yang ia pimpin.
“Atas vonis ini Tim JPU Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir,” ucapnya.
Sementara, terdakwa dr M Nurul Dholam melalui kuasa hukumnya juga mengaku pikir-pikir atas putusan itu. “Kami pikir-pikir amar putusan ini,” tegas, Adi Sutrisno, Kuasa Hukum terdakwa usai sidang.
Sebagai tambahan, Nurul Dholam yang sebelum menjabat Kepala Dinkes Gresik. Ia diseret ke PN Tipikor karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan dana jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 puskesmas yang ada di Gresik.
Pemotongan itu dilakukan terdakwa sejak tahun 2016 hingga 2017. Akibat korupsi pemotongan dana jaspel, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,451 miliar. (Han/wankum)