JAKARTA, beritalima.com – Simposium Nasional dengan tema Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain, di Balai Kartini Jakarta Selatan, pada Rabu (1/6/2016) hadir Mantan Wakil Presiden RI Tri Sutrisno, yang sekaligus membuka acara simposium. Dalam sambutannya Try mengingatkan bahwa hari ini, 71 tahun yang lalu Bung Karno berpidato soal Pancasila untuk pertama kalinya.
“Hari ini kita mengukuhkan kembali Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi, juga penolakan kita secara tegas terhadap ideologi lain,” ujarnya.
Ia pun mengajak peserta simposium untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah yang tetap teguh melarang ideologi PKI. “Kita beri penghargaan tinggi, pemerintah tetap berpegang teguh terhadap pelarangan PKI. Memang seyogyanya aparat harus melaksanakan hukum secara tegas,” jelas Try yang mantan Pangab sebelum jadi Wapresnya Presiden Soeharto.
Dengan begitu beredarnya kaus berlambang ideologi PKI tersebut tak bisa diabaikan begitu saja meski sebagai eforia anak muda, yang konon katanya sebagai kaos musiman. Oleh karena itu harus waspadah.
Menurut Try, harus ada satu adendum penegasan ideologi Pancasila di Undang-undang Dasar dan komunis sebagai ideologi terlarang. “Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus ditindaklanjuti secara terstruktur dalam kenyataannya hal tersebut belum kita lakukan,” imbuhnya.
Sementara Dr. H. Habieb Riziek Ketum FPI pada sesi pertama yang dimoderatori H. Tarman Azam mengenai Partai Komunis Indonesia dari Aspek ideologi. Habib bersikap tegas bahwa Indonesia negara Tauhid Ketuhanan yang maha esa
“Ketuhanan yang maha esa segala bentuk perbuatan dan semua jelas pemahaman yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur ketuhanan yang maha esa tidak boleh ada di seluruh wilayah NKRI. Sihir, perdukunan, pemurtadan, riba, korupsi, miras, narkoba, judi perzinahan, pornografi, pornoaksi, premanisme, pembunuha dan terorisme. SEPILIS : Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme, dan KOMAL : Komunisme, Marxisme, dan Leninisme,” tuturnya.
Namun dengan adanya Indikasi kebangkitan Komunis Indonesia yang menuntut berbagai haknya PKI, habib Riziek mengusulkan Kembali kepada pancasila dsa UUD 1945 asli yang dijiwai piagam Jakarta, sebagaimana amanat dekrit Presiden 6 juli 1959, kedua Tolak segala perbuatan dan pemahaman ideologi yang bertentangan dengan nilai luhur ketuhanan yang maha esa sebagai jiwa dari pancasila.
Ketiga, Tegakkan dan laksanakan tap MPRS No..XXV tahun 1966, UU No.27 tahun 1989, tap MPR RI No. Tahun 2003 dan KUHP Pasal 107 a – e, keempat tolak formalisasi rekonsiliasi dengan PKI karena akan membuka luka lama sejarah dan bisa membuka pintu fitnah berbahaya.
“Dan kelima Serukan konstitusaional secara nasional melawan semua gerakan komunis dan neolib untuk selamatkan keutuhan NKRI,” tandasnya. dedy mulyadi