Ampana, beritalima.com– Berlangsung di Hotel Grand Pink,Kamis(20/8/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) PKPU No 1 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan penggunaan aplikasi Silon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Touna tahun 2020.
Ketua KPU Touna, Dirwansyah Putra membuka secara langsung kegiatan tersebut dan didampingi Komisioner KPU Sahlan Sabu, Ridwan Syarifudin dan Sahrul.
Dalam arahannya, Ketua KPU Touna Dirwansyah Putra mengatakan, Bimtek yang dilaksanakan hari ini adalah sebagai bentuk kewajiban KPU untuk memberikan informasi sedini mungkin dari awal terkait dengan proses tahapan pencalonan yang diatur dalam PKPU 5 Tahun 2020, dimana ditanggal 4 s/d 6 September Partai Politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan calonnya.
“Begitu juga dengan Bakal Calon Perseorangan akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan tahun 2020,” kata Dirwansyah Putra saat membuka kegiatan tersebut.
Olehnya, kata Dirwansyah Putra, sangat penting bagi kami menghadirkan para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Touna untuk mengetahui dan mempedomani terkait dengan PKPU No 1 Tahun 2020 tentang pencalonan PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Karena didalam PKPU tersebut ada kewajiban dua hal dan harus dipedomani oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik atau Calon Peserta itu sendiri, dimana ada dua hal yaitu persyaratan pencalonan dan syarat calon,” ujarnya.
Dirwansyah menjelaskan, persyaratan pencalonan adalah persyaratan sebagaimana diatur bahwa gabungan Partai Poltik atau Partai Politik mengusulkan calonnya.
“Sementara syarat calon adalah persyaratan calon secara pribadi yang harus dilengkapi yang merupakan bagian atau di verifikasi oleh KPU pada masa penilitian berkas syarat calon,” jelasnya.
Jadi tambah dia, persyaratan pencalonan dulu yang akan kita teliti pada saat Partai Politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan calonnya di KPU yaitu berupa formulir B KWK dan B.1-KWK.
“Kemudian syarat calon itu ada ijasah yang dilegalisir, surat keterangan dari kepolisian (SKCK) dan lain sebagainya yang nantinya akan disampaikan secara lengkap oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Touna,” tambahnya.
kegiatan Bimtek ini dihadiri, Asisten I Pemda Touna, Alfian Matajeng selaku Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Touna, Sekertaris KPU Touna, Rusdin Samu, Kabag Ops Polres Touna, AKP Mulyadi, Bawaslu Touna, Ketua IDI Touna, BNNK Touna, Pengurus Partai Politik, Tim Penguhubung Pasangan Calon Perseorangan dan para Jurnalis Touna.
Pantauan berita lima, Bimtek tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, peserta bimtek sebelum memasuki ruangan diperiksa suhu tubuh dan wajib memakai maskerdan mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak dalam ruangan (YL/HW)