JAKARTA, Beritalima.com
Marak kegiatan membangun, Berbagai Elemen masyarakat mendesak Inspektorat Pembantu Kota (IRBANKO) Jakarta Utara segera turun tangan. Pasalnya meski banyak kegiatan membangun yang melaggar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) belum ada tindakan yang signifikan dari Sudin Penataan Kota (PK) Jakarta Utara.
Seperti yang di ungkapkan Yudha Marhen Pemerhati Kebijakan Publik ketika di mintai tanggapannya mengenai salah satu kegiatan membangun 9 lantai yang tak jauh dari Kantor Walikota Jakarta Utara, Jum’at (22/7/2016)
Ia mengatakan, Terkait kegiatan membangun 9 lantai di Jl.Yossudarso No.36 RT.04/10 kelurahan Kebon Bawang yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang terletak pada Jalan Pintu Masuk Kendaraan dan melanggar Jarak Bebas Belakang (JBB) pada Direksi keet (Kantor Sementara) yang di bangun secara permanen sudah seharusnya Unit terkait menindak tegas agar memberikan efek jera pemilik bangun.
“Sudah menjadi Kewajiban Unit terkait dalam hal ini Sudin PK untuk melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan membangun yang melanggar ketentuan Perda nomor 7 tahun 2010 Tentang Tata Cara Membangun di DKI Jakarta,”Jelasnya.
Ironisnya beberapa waktu lalu Kepala Suku Dinas Penataan Kota Marbin Hutajulu menegaskan kepada media bahwa pihak pemilik maupun kontraktor kegiatan 9 lantai yang ber ijin 8 lantai tersebut agar diberhentikan kegiatan membangunnya.
“Kegiatan membangun tersebut memang kami pantau terus serta sudah kami minta agar tidak ada kegiatan membangun (Berhenti) sebelum ada ijin penambahan keluar yang saat ini sedang dalam proses permohonan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta dan memang dengan adanya penambahan seharusnya sudah kena finalti ,”Tegas Marbin beberapa waktu lalu.
Dari pantauan Beritalima.com kegiatan membangun 9 lantai tersebut sudah mencapai 75 persen pembangunanya serta hingga saat ini masih di kerjakan oleh kontraktor. (Edi)