Marak Dugaan Pungli, Bupati Malang Segera Keluarkan Peraturan Bupati

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Dr Drs Suwadji Sip Msi Saat di wawancarai awak media usai acara sarasehan menyamakan persepsi dan membangun komitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang di Pendapo Agung Kabupaten Malang, Rabu 26/07/23.

Kabupaten Malang, beritalima.com | Maraknya dugaan pungli bermodus sumbangan pada SMP Negeri di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, HM. Sanusi Bupati Malang mengumpulkan ratusan kepala sekolah, korwil, dan ketua komite SMPN se-Kabupaten Malang dalam acara sarasehan menyamakan persepsi dan membangun komitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang di Pendapo Agung Kabupaten Malang.

“Untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah, akan segera saya keluarkan peraturan bupati (perbup),” ungkap Sanusi di pendopo Agung Rabu (26/7/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Sanusi, pihaknya segera menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Kadisdik) untuk membentuk tim kecil terdiri dari berbagai unsur mulai Dinas Pendidikan, APH, hingga LSM. Nantinya lanjut Bupati, setelah rumusan dari tim kecil yang dikomandoi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terbentuk, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah serta beberapa aturan-aturan di atasnya, maka pada tahun 2023 ini Peraturan Bupati Malang segera diterbitkan.

“Saya segera instruksikan Kadisdik membentuk tim kecil, yang terdiri dari berbagai unsur ada kepolisian, Kejaksaan, Lembaga swadaya, kepala sekolah, wali murid, dan komite untuk merumuskan apa yang menjadi kebutuhan dengan catatan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang,” terangnya.

Atas intruksi tersebut, Suwadji Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memaparkan bahwa untuk langkah awal pihaknya bersama tim akan segera membentuk paguyuban komite sekolah. Hal itu, dilakukan untuk penyamaan persepsi terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

“Dalam waktu dekat akan segera kami agendakan pertemuan untuk pembentukan tim kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan regulasi dalam mengawal pengelolaan keuangan sekolah di Kabupaten Malang agar tidak terjadi pelanggaran. Tim kecil itu, nanti dari unsur internal Dinas Pendidikan dan stakeholdernya ada komite, kepala sekolah, dewan pendidikan, dari rekan-rekan pemerhati pendidikan, LSM dan dari unsur pers juga kita undang,” kata Suwadji.

“Harapannya semua kepala sekolah, korwil, dan ketua komite sekolah dapat menjalankan tugas pokok fungsinya secara tertib. Jika nanti masih ada pelanggaran akan kami terapkan sanksi,” tutupnya. [Ndu/Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait