Marak Kekerasan Di Sektor Pendidikan, Citra Guru Menurun

  • Whatsapp
Maraknya kekerasan di sektor pendidikan berdampak pada citra Guru (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com| – Kasus kekerasan dilakukan oknum guru semakin marak dilaporkan orang tua murid, dan berdampak menurunnya citra guru. Terbaru kasus guru honorer bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka karena memukul siswa yang merupakan anak seorang polisi di Polsek Baito Sulawesi Selatan. Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan lainnya.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian merasa prihatin atas kejadian itu. Menurutnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru terus menurun. Ditambah lagi  masalah disiplin siswa, kesehatan mental, dan tekanan akademis dan sosial yang tidak tertangani dengan baik juga menjadi penyebab.

Hetifah menyoroti dampak negatif dari media sosial dan teknologi yang sering kali membuat siswa mudah terpicu untuk melaporkan kejadian dengan cara berlebihan kepada orang tua. Karena, kasus kekerasan terhadap guru bukanlah fenomena yang hanya terjadi di Indonesia. Di Jepang, Amerika Serikat hingga Perancis juga menghadapi masalah serupa.

Sebagai contoh, seperti dilansir oleh BBC, anak usia 12 tahun menodong kepala gurunya dengan pistol di sebuah SMP North Scott, Eldridge, kawasan dekat Iowa pada 31 Agustus 2018. Beruntung guru tersebut berhasil membujuk siswa untuk menurunkan senjata dan kemudian didakwa melakukan percobaan pembunuhan dan membawa alat senjata tajam ke sekolah.

Untuk mengatasi masalah ini, Legislator Fraksi Golkar itu menekankan perlu pendekatan yang komprehensif. Ia menyarankan beberapa hal, seperti pelatihan manajemen kelas dan resolusi konflik bagi guru; implementasi sistem pelaporan dan penanganan insiden kekerasan di sekolah; program dukungan psikologis untuk guru yang menjadi korban kekerasan; kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati profesi guru; penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap guru; dan kerjasama antara sekolah, orang tua, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman.

“Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengatur tentang guru dan dosen dimana Guru memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,” ungkapnya.

Hetifah menggarisbawahi pentingnya keterlibatan orang tua dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Selama ini banyak orang tua yang menganggap tugas mendidik sepenuhnya berada di tangan guru. Padahal peran orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang anak.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait