AMPANA,beritalima.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar acara seremonial penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Touna Mohammad Lahay,SE,MM dan Admin AS Lasimpala,S.IP Pada pelaksanaan Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Touna Taslim DM Lasupu,SP,MT.
Kegiatan tersebut berlangsung dihalaman Kantor Bupati Touna Rabu (17/2/2021) yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Admin AS Lasimpala, Sekda Touna Taslim DM Lasupu, Ketua DPRD Mahmud Lahay, Kapolres Touna, Kejari, Mantan Bupati Touna Damsik Ladjalani, Ketua PKK, Kepala OPD Lingkup Pemkab Touna, Pimpinan Instansi vertikal, Kepala BUMN/BUMD serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Sekda Touna Taslim DM Lasupu dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan acara ini dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Touna.
“Hal ini sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 huruf a menegaskan bahwa Kepala Daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena berakhir masa jabatannya,”kata Sekda.
Menurutnya, dalam peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah pasal 131 ayat 4 dalam terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.
“Berkaitan dengan hal ini gubernur provinsi Sulteng telah menerbitkan surat penunjukan pelaksana harian Bupati pada tanggal 17 Februari 2001 yang intinya menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana harian sampai kemungkinan ditetapkannya pejabat pengganti bupati atau PJ sampai saat ini masih dalam proses,”jelasnya.
Dikatakannya, di tempat ini pada 5 tahun lalu pada masa ditetapkannya bapak Muhammad lahiran Bapak admin as lasimpala periode 2018-2023 dengan penuh sukacita kami ASN menerima beliau dan membuatkan acara seremonial seperti ini dan tanpa terasa hari ini masa kepemimpinan itu berakhir.
Saya tidak menyebutkan sebagai serah terima jabatan tetapi acara seremonial berkaitan dengan berakhirnya masa bakti bapak Muhammad Rayan Bapak administrasi sebagai bupati dan wakil bupati kenapa saya tidak disebutkan sebagai serah terima jabatan karena sesungguhnya penetapan sebagai PLH itu sangat terbatas kewenangannya.
“Tugas dari PLH hanya melaksanakan tugas harian pejabat definitif yang berhalangan untuk sementara dengan kewenangan dia bisa mengambil keputusan ataupun tindakan yang dapat merubah status hukum dalam aspek organisasi kepegawaian maupun alokasi anggaran, hari ini supaya teman-teman isian bisa memahami posisi dari PLH seperti apa,”tuturnya.(AT/HW)