SUMENEP, beritalima.com|Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura memutuskan memperpanjang masa libur sekolah. Pasalnya, wabah virus Corona masih belum berakhir.
Sehingga Masa libur yang sebelumnya ditetapkan dari 16 – 29 Maret 2020 masa libur sekolah kembali diperpanjang hingga 22 April 2020 mendatang.
Berdasarkan surat edaran Bupati Sumenep, DR. KH. A. Busyro Karim, MSi. tertanggal 1 April 2020 bernomer 800/635/435.203.2/2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS Kabupaten Sumenep.
Serta menyusuli surat sebelumnya tertanggal 26 Maret 2020 bernomer 320/448/435/101.03/2020 tentang kebijakan pendidikan dalam darurat covid-19.
“Sesuai SE Bupati Sumenep ini, pelaksanaan proses belajar mengajar oleh pengawas dan pemilik pada semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP baik negeri/swasta serta PKBM diperpanjang hingga 22 April di rumah masing-masing,” kata Kepala Dinas pendidikan kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM Jumat (3/4/2020).
Selain itu kata Carto, berdasarkan kalender akademik tahun 2019/2020 maka 23-25 April 2020 nanti juga libur permulaan puasa (LPP).
“Perkembangan selanjutnya, tentu yang berkaitan dengan Covid-19 akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
(An)