SURABAYA, beritalima.com | Penanganan masalah pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki babak baru di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengelolaan Menara Telekomunikasi Bersama itu sempat memantik terjadinya pembongkaran paksa menara telekomunikasi, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi operator seluler dan konsumen seluler.
KPPU sendiri sebelumnya telah berinisiatif melakukan kajian terhadap polemik pengelolaan Menara Telekomunikasi tersebut. Dan kini masalah tersebut berlanjut ke tahap penegakan hukum.
“Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha yang bersangkutan, asosiasi usaha, dan pemerintah daerah setempat, KPPU menilai perlu untuk meningkatkan menjadi Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif,” ungkap Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, Selasa (4/6/2023).
Disebutkan, Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif ini berfokus pada dugaan pelanggaran pasal 17 dan 24 UU No. 5/1999. “Pasal 17 akan fokus pada dugaan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” terangnya
“Sedangkan Pasal 24 difokuskan pada dugaan persekongkolan pelaku usaha dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan,” lanjutnya.
Ditambahkan, proses Penyelidikan Awal Perkara Inisiatif yang teregister dengan No. 03-81/DH/KPPU-I/VI/2023 ini akan berlangsung selama 14 hari kerja dan akan berakhir pada 13 Juli 2023. (Gan)
Teks Foto: Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno.