TRENGGALEK, beritalima.com
Setelah sekian waktu tidak menghiraukan himbauan dan teguran dari Dinas Koperasi Industri Menengah dan Perdagangan (Komindag) Pemkab Trenggalek, beberapa kios yang masih berdiri di lokasi pasar Pon dirobohkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK).
Ada enam bangunan yang masih berdiri dan melakukan aktifitas jual beli di area seputaran Jalan RA Kartini, Panglima Soedirman dan Jalan Dewi Sartika pasca pembongkaran pasar beberapa waktu lalu karena rencananya akan dilakukan renovasi. Ke enamnya kena penggusuran menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat Satpol PPK dan pihak Kepolisian setempat, Senin (17/6).
Dikonfirmasi beritalima.com, Kepala Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Ulang Setyadi menyampaikan, jika eksekusi terhadap enam toko ini terpaksa dilakukan akibat pemilik toko enggan mengindahkan peringatan yang telah diberikan berulang kali oleh Komidag sebagai otoritas pengelola pasar Pon.
“Sudah beberapa kali peringatan kita layangkan, namun tidak ada itikad memenuhi nya,”jelasnya.
Ditambahkannya, sebenarnya peringatan itu dilakukan pihaknya bukan hanya satu atau dua kali saja baik secara tertulis maupun lisan. Karena tidak ada respon, akhirnya petugas harus bertindak tegas jangan sampai ada asumsi tebang pilih harus bekerja profesional sesuai prosedur yang ada.
“Sebagai penegak peraturan daerah (perda),Satpol PPK telah bekerja sesuai prosedur tetap (protap) yang ada,” tegasnya.
Pihak pengelola pasar Pon didampingi Satpol PPK melakukan pembongkaran paksa dikarenakan pemberian batas toleransi waktu pengosongan kepada pemilik toko sudah habis masanya.
“Penggusuran ini kami lakukan setelah waktu toleransi habis,” ujar Ulang.
Masih menurut Ulang, pembongkaran bangunan toko tersebut seharusnya sudah sejak beberapa waktu lalu. Namun karena berbagai pertimbangan termasuk kemanusiaan, maka masih diberi toleransi sampai sekarang ini.
“Sebenarnya, ini sudah kita longgarkan waktunya dari batasan yang diberikan. Namun mereka abaikan,” keluhnya.
Pemerintah dalam hal ini Pemkab Trenggalek sebenarnya, usai adanya kebakaran pasar Pon beberapa bulan yang lalu telah menyediakan tempat relokasi sementara, yakni di Terminal Tipe B MPU Trenggalek yang lokasinya tidak jauh dari pasar Pon. Akan tetapi dengan berbagai alasan, mereka tidak bersedia pindah.
“Pasca kebakaran Pasar Pon kemarin, sebenarnya Pemkab sudah sediakan lokasi tampungan sementara namun mereka enggan pindah dengan berbagai alasan,” pungkasnya. (her)