Aryadi Mandaya
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Aryadi Mandaya yang masih tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemda Bangkep. Namun Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus melantik sebagai Plt Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula
Hal ini Aryadi Mandaya telah diduga melanggar peraturan kepala BKN nomor 5 tahun 2019 telah meninggal tugas dari Kabupaten Banggai Kepulauan, “kata Bupati Banggai Kepulauan M Rais D Adam yang dikutip dari MalutSatu, Jum’at (8/9/23)
Menurutnya, pihaknya langsung mengajukan surat resmi ke ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional IV Makasar. Dalam surat tersebut ia meminta BKN menegur Bupati Kabupaten Kepuluan Sula Fifian Ade Ningsi Mus.
Dalam surat perintah terhitung dari tanggal 7 Juni 2021 lalu Bupati Sula Fifian Ade Ningsi Mus telah memberikan jabatan Aryadi Mandaya sebagai staf di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, dan saat ini telah menjabat sebagai pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolan Pendapatan pajak retribusi Daerah
Hingga yang bersangkutan dilantik di jajaran Pemerintah Kepsul, masih tercatat sebagai ASN di lingkungan pemda Bangkep. Hal itu menjadi dasar Bupati Bangkep melayangkan surat ke BKN Regional IV di Makassar.
Untuk itu, Bupati Banggai Kepulauan menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Spil atas nama Aryadi Mandaya SKM tanpa proses mutasi, namun ia meninggal tugas dan melaksanakan tugas di Kabupaten Kepuluan Sula.
“Selanjutnya, kata M Rais D Adam, PNS tesebut pihaknya sampaikan sedang dalam proses hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku serta pihaknya juga meminta kepada BKN Regional IV Makasar untuk menegur Bupati Kabupaten Kepulan Sula Fifian Ade Ningsi Mus.
Ia juga memohon kepada BKN Regional IV Makasar kepada menegur Bupati Kabupaten Kepulauan Sula terkait dengan pelanggran serta mutasi PNS tersebut, “tindas orang nomor satu di Banggai Kepulauan itu. [dn]