Masyarakat Tuntut KPPU Tuntaskan Dugaan Kartel Minyak Goreng

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima lebih dari empat belas ribu petisi online berupa dukungan masyarakat agar segera mengusut tuntas atau menginvestigasi dugaan kartel minyak goreng. Petisi tersebut disampaikan oleh wadah online yang dikenal dengan Change.org dalam audiensi di Kantor KPPU, Selasa (26/4/2022) sore.

Petisi dukungan publik tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih, dan turut dihadiri oleh Ketua YLKI Tulus Abadi, Perwakilan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Ferri Stya Budi, Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tamimah Ashillah dan Egi Primayogha, serta Perwakilan Change.org Lendra Persada.

Petisi ini diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sejak 5 Februari 2022. Dalam petisi tersebut, KPPU diminta mengusut sampai tuntas dugaan kartel minyak goreng, serta meminta KPPU dan pemerintah tegas dalam memberikan sanksi hukum (baik perdata, pidana, dan administrasi) atas pelanggaran.

Diharapkan KPPU dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam mengoptimalisasi penegakan hukum yang dilakukan.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 30 Maret 2022 dan hingga hari ini telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Pihak-pihak tersebut meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Lebih lanjut, Guntur menyampaikan bahwa untuk dapat melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap persidangan, KPPU harus memegang minimal dua alat bukti.

Saat ini, KPPU telah mengantongi satu alat bukti dan akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan minimal satu alat bukti tambahan agar kasus tersebut segera bisa disidangkan.

Penyerahan petisi dukungan terhadap KPPU ini tentunya sangat penting dalam memberikan semangat bagi lembaga dalam menangani kasus tersebut dalam proses penegakan hukum yang lebih optimal.

“Kami harapkan nantinya siapa yang berbuat, dia yang harus bertanggung jawab sesuai porsinya,” tegas Guntur ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diterima oleh pelaku usaha yang melanggar persaingan usaha yang sehat.

Semangat dari Change.org sudah sejalan dengan KPPU yang mengharapkan subjek dari pemberian sanksi adalah pelaku usaha dan korporasi. Ke depannya, diharapkan sinergi ini tetap terjalin. KPPU secara moral siap untuk menerima dukungan maupun kritikan dari berbagai pihak untuk kebaikan perekonomian Indonesia. (Gan)

Teks Foto: Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih saat menerima dukungan pernyataan warga yang disampaikan Ketua YLKI Tulus Abadi agar menuntaskan pengusutan kasus minyak goreng.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait