SURABAYA – beritalima.com, Sidang mediasi atas gugatan wanprestasi yang diajukan Emir Bahamuli terhadap PT Graha Agung Permata belum menenui titik temu. Majelis hakim mempersilahkan kepada PT Graha Agung Permata memberikan jawaban sepekan mendatang atas mediasi tersebut.
Sidang mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dihadiri lengkap antara lain, Emir Baramuli selaku Pihak Penggugat, Nurhadi, Direktur Utama (Dirut) PT Graha Agung Permata selaku Pihak Tergugat serta Notaris Margaretha Dyanawaty selaku Turut Tergugat Kesatu dan Notaris Ranty Artsilia selaku Turut Tergugat Kedua. Senin (22/5/2023).
Usai sidang mediasi, Nurhadi menilai, gugatan yang diajukan Emir terhadap PT Graha Agung Permata sangat aneh karena tidak ada wanprestasi yang dilakukannya.
“Gugatan wanprestasi rasanya aneh, karena saya tidak merasa melakukan wanprestasi. Karena kewajiban untuk menyelesaikan tanah bisa balik nama ke saya dan tidak ada masalah, pasti akan saya lunasi tanpa ada kurang satu sen pun,” jelasnya.
Menurut Nurhadi, tanah yang dibelinya dari Emir selesai jatuh temponya pada 23 September 2023.
“Masalahnya sekarang, fee itu adalah yang diminta oleh penjual atas tanah yang saya beli. Yang tentunya jika tanahnya terlantar ya harus diselesaikan dulu. Jika tanah terlantar diselesaikan, maka AJB (Akta Jual Beli) bisa dijalankan dengan saya sebagai pembeli,” ungkapnya.
Nurhadi juga menegaskan, fee akan dibayar jika tanah tidak mengalami masalah dengan pihak lain. Bahkan, Nurhadi mengaku telah memberikan sebagian fee kepada Emir.
“Jadi ini lucu bin ajaib karena semua kewajiban belum selesai, tapi gugatan terkait fee diajukan,” tegasnya.
Atas dasar itu, dirinya mempersilahkan sidang gugatan wanprestasi tetap berjalan hingga selesai.
“Makanya tadi mediasi silahkan jalan saja,” kata Nurhadi.
Sementara itu, Ahmad Fauzi, kuasa hukum PT Graha Agung Permata menambahkan, PT Graha Agung Permata tidak merasa melakukan wanprestasi pembayaran fee. Menurutnya, dengan dasar logika hukum yakni adanya fee itu muncul karena atas dasar adanya jual beli tanah.
“Karena perjanjian jual beli tanah baru jatuh tempo pada September 2023, maka secara logika hukum atau bisnis kewajiban membayar fee itu semestinya harus dibayar setelah terlaksananya jual beli tanah yang sah secara hukum,” paparnya.
Terpisah, Roni Haryono, kuasa penggugat mengatakan, pada sidang mediasi pihaknya menawarkan pilihan kepada tergugat kepada PT Graha Agung Permata.
“Tadi mediasi sudah dilakukan kami selaku penggugat telah memberikan usulan mediasi yaitu membayar kewajibannya kepada kita atau kalau tidak dibayar berarti kita merujuk kepada perjanjian pokok jual beli tanah supaya dilakukan pembatalan,” ujarnya.
Dirinya menunggu tanggapan dari PT Graha Agung Permata selaku tergugat pada sidang mediasi pada Senin (29/5/2023) pekan depan.
“Mudah-mudahan akan tercapai (perdamaian),” katanya.
Sementara itu, Emir Baramuli kepada awak media merasa kecewa terhadap sikap Nurhadi yang sudah bertahun-tahun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran fee-nya.
“Dia dapat lagi perpanjangan 30 Maret sampai 30 September. Empat setengah tahun lho. Saya ini sudah termasuk orang yang sabar. Harga jual beli itu sudah dikurangkan dengan fee. Maka dapatlah tanah itu,” katanya.
Perlu diketahui, PT Graha Agung Permata digugat Wanprestasi setelah dianggap tidak memenuhi tanggung jawabnya atas pembelian tanah. Dalam gugatannya, Emir Baramuli selaku penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan tergugat telah wanprestasi melanggar ketentuan akta perjanjian komitmen fee nomor 18 tanggal 18 Maret 2020 dan menghukum tergugat membayar kepada penggugat sisa komitmen fee sebesar Rp 2 miliar. (Han)