JAYAPURA, beritalima.com – Pasca penetapan satu pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada Kota Jayapura, dan menyisakan dua kotak bergambar dan kotak kosong pada blangko surat suara, KPU Provinsi Papua harap warga Kota Jayapura untuk tetap menggunakan hak pilihnya.
“Untuk kotak yang ada gambar dan kosong, maka KPU Provinsi Papua sebagai pemegang kendali saat ini menghimbau kepada seluruh warga Kota Jayapura yang terdaftar di DPT untuk datang ke TPS untuk memilih, jangan golput, ada kotak bergambar dan kosong, itu hak warga, dan harus memilih, jangan golput,” ujarnya, Kamis (26/1/2017).
Untuk perolehan suara, lanjut Isak, jika kemudian hasil penghitungan suara dan diperoleh jumlah pemilih dalam kotak bergambar lebih banyak dari pemilih dalam kotak kosong, maka calon tersebut yang akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota, dan sebaliknya. Dengan syarat 50 persen suara harus terpenuhi.
“Jika perolehan suara kotak bergambar lebih banyak dengan 50 persen suara, maka calon tersebut yang menjadi Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, namun jika tidak dan suara banyak kepada kotak kosong, maka akan dilakukan pemilu ulang pada tahun 2018 mendatang, dan tidak ada penambahan pasangan calon,”tegas Isak.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada 15 Februari mendatang. Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akhirnya membatalkan pencalonan satu pasangan di Jayapura, yakni Boy Marcus Dawir-Nuralam (BMD-Alam), akibat kurangnya jumlah kursi dukungan. Atas hal itu, kemudian KPU ,menetapkan satu pasangan calon, yakni pasangan Benhur Tommy Mano dan Rustam Sarru untuk pilkada Walikota dan Wakil Walikota Jayapura. (Ed/Papua).