“Miliki 71Butir Ectasy” Personil Polres Sergai Bripka Abdus Salam Di Pecat

  • Whatsapp

Serdang Bedagai

Beritalima-Mapolres Serdang Bedagai gelar sidang kode etik dengan terperiksa Bripka Abdus Salam dengan agenda membacakan putusan. Sidang dipimpin oleh Kompol IRMA Ginting waka Polres Sergai,Kamis kemarin (8/9/16) bertempat di aula Patria Tama.
Bripka Abdus Salam Bintara pada Polsek Kotarih Polres Sergai terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) dari PP RI no 1 tahun 2003 yakni anggota POLRI diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas POLRI apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetep berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia .

Dasar dilakukan pemecatan terhadap Bripka Abdus Salam mengacu kepada putusan sidang Pengadilan Tebing Tinggi tanggal 24 juni 2015 Bripka Abdus Salam dimana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yakni 71 (tujuh puluh satu ) butir Narkoba jenis Ectasy dan di jatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tsb tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“jangan kan di vonis 8 tahun penjara, apabila divonis 4 tahun lebih saja sudah dapat direkomendasikan untuk di PTDH sebagaimana diatur dalam Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode etik kepolisian pasal 1 huruf a. “ dan juga statemen dari AKBP EKO SUPRIHANTO SH, S,IK, MH kapolres Sergai ” anggota terlibat Narkoba di Pecat demikian ungkap Kasubbag humas Akp Jasmoro
Untuk mengingatkan kembali Bripka Abdul Salam ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tanggal 21 Nopember 2014 pukul 22 00 wib dalam suatu penggerebekan sebuah rumah terletak di jln cempaka no 13 kel Tebing tinggi kec Kota Madya Tebing Tinggi ,

Dalam penangkapan tersebut,dari kantong celana Bripka Abdul Salam ditemukan BB 71 butir ectasy warna hijau selanjutnya dilakukan Proses penyidikan Sat narkoba Tebing tinggi.(su)
Photo:Sidang Bripka Abdul Salam yang memiliki Barang Bukti 71Butir Ectasy (su)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *