Miris!! Tahun 2022, Dua Kades di Trenggalek jadi Tersangka Dugaan Korupsi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Akhir Tahun 2022, ada dua kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Penetapan tersangka dilakukan para penyidik, baik dari Kejaksaan Negeri maupun Polres Trenggalek. Kedua institusi penegak hukum, mentersangkakan kades-kades tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Bahkan, satu diantara kedua kades itu sudah ditahan di Rutan Kelas 2B Trenggalek sedangkan lainnya belum ditahan.

Mereka (kedua kades) ini masing-masing adalah Kades Ngulanwetan dan Kades Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Hal tersebut berdasar pada informasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Jum’at, 7 Desember 2022. “Memang ada dua kades yang tengah terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran desa. Yaitu, Kades Ngulanwetan dan Kades Ngulankulon, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek,” kata Edy.

Menurut dia, untuk kasus yang terjadi di Desa Ngulanwetan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sedangkan kasus di Desa Ngulankulon disidik oleh jajaran Polres Trenggalek. Untuk Kades Ngulanwetan, saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas 2B Trenggalek, namun untuk Kades Ngulankulon meski sudah ditetapkan tersangka, “Akan tetapi, atas pertimbangan petugas sehingga belum ditahan,” imbuhnya.

Pun begitu, lanjut dia, akibat penetapan tersangka terhadap mereka (kedua kades), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan segera mengambil beberapa kebijakan guna menjaga sistem pemerintahan tetap berjalan. Salah satunya, pemberhentian sementara terhadap masing-masing kades hingga terbit putusan berkekuatan hukum tetap.

“Selain pemberhentian sementara, pemkab juga segera menunjuk penjabat (Pj) sementara dan pelaksana tugas kepala desa. Harapannya, sistem pemerintahan dan pelayanan publik tetap bisa berjalan baik,” ujar Edy.

Mantan Asisten 1 Sekda Trenggalek tersebut juga menambahkan, karena Kades Ngulanwetan sudah ditahan, pemkab Trenggalek sesegara mungkin menunjuk seorang penjabat (Pj) selama kades definitif menjalani proses hukum. Mengingat, hingga kini di Ngulanwetan posisi sekretaris desa juga masih kosong. “Dan untuk posisi Kades Ngulankulon, sementara ini pemerintah akan menunjuk sekretaris desa (sekdes)nya sebagai pelaksana tugas (plt),” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait