Modus Operandi, Polisi Lidik Dugaan Pengambilan Minerba

  • Whatsapp

Beritalima.com, Banda Aceh- Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) yang terjadi di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Timur, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Penyelidikan ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan. Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, menyatakan bahwa timnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur.

Modus operandi yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Tim penyelidik telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik usaha tambang, pengawas, operator, dan pekerja terkait hal ini.

Namun, Kombes Winardy belum dapat memberikan detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut. Penyelidikan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana minerba.

Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian penambangan ilegal atau tindak pidana minerba yang mereka temukan. Hal ini dapat membantu Polda Aceh dalam memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Berharap agar pemilik usaha tambang yang beroperasi di Aceh Timur dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memperoleh izin tambang yang sah. Ini akan mengurangi tindak pidana minerba dan membantu dalam mempertahankan keberlangsungan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Aceh Timur.

Dalam melaksanakan tugasnya, Polda Aceh akan bekerja sama dengan semua pihak yang terkait, termasuk pihak keamanan dan instansi pemerintah lainnya. Tujuan utama adalah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Aceh Timur.”(A79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait