Kepada sejumlah wartawan, KH Muhammad Yamin, meminta aparat mengusut kasus ini. Dia lebih mengedepankan penanganan secara hukum karena telah menyangkut masalah agama.
“Ujaran yang dilontarkan melalui situs jejaring sosial sudah berlebihan dan menjelekkan agama Islam. Karena dalam statusnya BP menghina ajaran Nabi Muhammad. Tentu saja itu sangat menyinggung perasaan kita sebagai umat Islam,” tegasnya.
Sebelum rombongan KH Muhammad Yamin mengusung laporan, pihak NU Banyuwangi telah lebih dulu mengadukan kasus ini ke Polres Banyuwangi. Ormas Islam terbesar di Banyuwangi dan Indonesia tersebut diwakili oleh pengacaranya, Misnadi SH.
Laporan ketua MUI Banyuwangi bersama sejumlah tokoh agama ini menjadi pendukung laporan NU sebelumnya. Seluruh lembaga itu merasa keberatan dengan status BP dalam akun FB yang mengundang kecaman dari para nitizen.
Terkait kasus ini, Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto SIK menyatakan siap untuk mengusutnya. Janji itu dilontarkan kapolres di hadapan sejumlah awak media beberapa waktu lalu. Mengenai proses penanganan pihak kepolisian akan melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan BP dalam perkara ini.
“Apakah status itu ditulis sendiri atau orang lain perlu diselidiki lebih dalam. Meskipun orang tua BP telah meminta maaf, masalah pidananya tidak gugur. Meski begitu apabila ada upaya dari berbagai pihak yang menghendaki agar dituntaskan di luar pengadilan akan kita ikuti. Mengingat orang tuanya juga penganut NU,” paparnya. (Abi)