JEMBER, beritalima.com – Sejak Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor Republik Indonesia, masa berlaku paspor baru ini berlaku 10 tahun.
Paspor berlaku 10 tahun tersebut, berlaku sejak 12 Oktober 2022, berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022.
“Kebijakan paspor masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplentasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Rizki Putra, Kamis (13/10/2022).
Untuk itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, memohon dukungan dan saran selama masa transisi, agar dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.
Saat ini, Rizki menyampaikan, aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatlan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp.350 ribu untuk paspor non elektronik dan Rp.650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun, tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum diimplementasikan,” sebut Rizki.
Paspor berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga yang usia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor. (Sug)