Mungkinkah Hijrah Dunia Muslim Menuju Kebebasan ?

  • Whatsapp

– 9 Pakar Merespon Buku Denny JA: Sebuah Ringkasan

Anick HT

Sahabat, dua puluh tahun lalu, dunia pernah menyaksikan hijrah massal di kawasan Blok Negara Komunisme. Di tahun 1989 hingga kini, terjadi musim gugur Blok Soviet dan Eropa Timur. Uni Soviet pecah menjadi lima belas negara baru. Yugoslavia pecah menjadi lima negara baru.

Cekoslowakia pecah juga menjadi dua negara. Berbondong-bondong mereka meninggalkan sistem politik berbasis komunisme menuju negara-negara demokrasi.

Berkaca pada kasus itu, dan fakta bahwa demokrasi menjadi pilihan yang paling masuk akal untuk pengelolaan negara, Denny JA melihat potensi besar gelombang demokratisasi bagi negara-negara muslim saat ini.

Meski harus melalui jalur yang tak melulu ideal, Denny ingin menunjukkan rute yang memungkinkan negara-negara muslim menempuh jalur ke arah demokrasi.

Salah satu rutenya adalah melalui demokrasi minus liberalisme, atau dalam istilah lain adalah illiberal democracy. Dan Indonesia adalah modelnya. Tapi mungkinkah?

9 pakar menanggapi tawaran Denny JA tersebut. Buku ini merangkum tanggapan 9 pakar yang concern dalam isu-isu demokrasi untuk melihat kemungkinan tersebut.

Ada Haidar Bagir, M Alfan Alfian, Ali Munhanif, Airlangga Pribadi Kusman, Sri Yunanto, Muhamad Syauqillah, Moch. Nur Ichwan, Lili Romli, dan Luthfi Assyaukanie.

Lima Gagasan Utama Buku

1. ISLAM KAYA DENGAN PEMIKIRAN TENTANG DEMOKRASI

2. DEMOKRASI TERSANDERA DI DUNIA MUSLIM

3. JALUR LAIN MENUJU DEMOKRATISASI DUNIA MUSLIM

4. INDONESIA SEBAGAI MODEL

5. KONSTITUSI, KENDALA DEMOKRASI INDONESIA

-000-

SATU

Buku ini dimulai dengan tanggapan Haidar Bagir terhadap tawaran Denny JA. Sambil mengapresiasi dan menunjukkan betapa pentingnya buku ini karena banyak menyandarkan penarikan kesimpulannya atas data-data penelitian, Haidar memberi catatan penting bahwa sudut pandang yang digunakan oleh Denny terlalu historisistik. Pendekatan seperti ini cenderung selektif terhadap data.

Dalam diskursus para pemikir Islam sendiri, demokrasi menjadi perdebatan yang panjang. Para pemikir politik Islam sepanjang sejarah bisa berbeda pendapat dalam sistem politik yang paling pas meski sepakat mengenai tujuan-tujuan akhirnya. Al-Farabi, misalnya lebih memujikan al-Madinah al-Fadhilah (The Virtous State, Negara Bajik) yang autoritarian di atas segalanya.

Bagi Haidar, nampaknya perlu ditambahkan pula dalam perdebatan ini pemikiran politik dari sarjana muslim sendiri tentang fungsi positif demokrasi bahkan sebagai saluran penerapan syariah ke dalam sistem politik suatu negara. Pemikiran Abdullahi an-Na’im kiranya bisa menjadi sampel yang bagus.

Ringkasnya, an-Na’im berpendapat bahwa justru syariah akan paling baik masuk ke hukum positif lewat jalur public reasoning (penalaran publik). Dengan kata lain lewat prosedur demokrasi. Hal ini mengingat bahwa syariah mempunyai banyak variasi. Juga terikat konteks penetapannya. Public reasoning, di samping bisa membantu penerimaan syariah dengan suka rela, dapat memastikan bahwa varian syariah yang diterapkan adalah yang paling appropriate.

DUA

Agak berbeda dengan Haidar, Ali Munhanif dalam tanggapannya justru melihat pentingnya penelusuran perbandingan tentang pengalaman demokratisasi dan perjuangan kebebasan negara-negara lain yang dilakukan Denny. Penelusuran itu menampakkan fakta-fakta historis dari pengalaman yang bervariasi bahwa jalan menuju demokrasi dan kebebasan tidak selalu bergerak mulus. Tak terkecuali pengalaman Eropa dan Amerika.

Di sinilah Denny mengajak pembaca untuk memahami bahwa, meskipun prasyarat kultural dan struktural bagi demokrasi telah terpenuhi, tanpa adanya komitmen yang kredibel dari aktor-aktor politik untuk membangun institusi kenegaraan yang membantu tumbuhnya spirit kebebasan, demokrasi akan berbelok arahnya.

Bagi Ali Munhanif, tesis Denny seakan menggaungkan kembali para teoritisi politik modern tentang pentingnya menciptakan struktur politik modern yang menjadi fondasi kultural bagi terbentuknya tatanan demokrasi.

Jika ditempatkan dalam melihat perjalanan berdemokrasi negara-negara Islam, pesan Denny ini terdengar sangat kuat: Struktur sosial politik yang dipenuhi dengan aktor-aktor demokrat akan membentuk budaya demokrasi; bukan sebaliknya.

Menganalisis kasus Mesir dengan Ikhwanul Muslimin, Ali Munhanif melihat bahwa politik agama, militer dan sebagian besar dari apa yang disebut “kelas menengah liberal” sebenarnya masih tersandera oleh kultur kehidupan masyarakat yang tidak demokratis.

Diperlukan usaha-usaha serius untuk menciptakan ekuilibrium politik di Dunia Islam akan beroperasinya sistem politik-hukum dalam konstitusi yang menjamin tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menjamin peran agama di ruang publik. Ini penting karena hanya dengan cara itulah negara-negara mayoritas muslim mampu keluar dari jebakan sekularisme politik, sekaligus menghindarkan diri dari sektarianisme agama.

TIGA

Moch Nur Ichwan mencoba melihat tawaran Denny JA dengan menggunakan pendekatan yang agak berbeda, yakni multiple modernities dan multiple democracies. Pendekatan ini mengandaikan kemungkinan rute lain menuju modernitas dan demokrasi, di tengah pendekatan umum bahwa hanya ada satu jalan menuju demokrasi, yakni jalan Barat, terutama Eropa Barat dan Amerika Serikat. Untuk menjadi negara demokrasi, maka harus belajar kepada Barat.

Jepang, Korea Selatan, China, misalnya, dapat mencapai modernitas dan demokrasi dengan cara mereka sendiri. Menurut Ichwan, akan lebih menarik untuk mengarahkan negara-negara muslim ke pendekatan ini secara simultan. Di sini dimungkinkan sintensis antara komunitarianisme dan liberalisme.

Negara-negara Timur lain tersebut mampu menyinkronkan antara nilai-nilai komunitas dan individual, baik dengan menggali nilai-nilai budayanya sendiri, seperti Jepang, maupun dengan mengadopsi nilai-nilai tertentu dari liberalisme, terutama etika hak-hak dasar.

Dari sini diharapkan muncul modernitas dan demokrasi Dunia Islam yang berangkat dari sejarah, budaya, nilai-nilai dan religiositasnya sendiri, namun terbuka, kosmopolit dan berorientasi pada masa depan.

Dalam konteks ini mungkin dikembangkan demokrasi liberal alternatif, yang melihat demokrasi dan kebebasan bukan dalam kacamata liberalisme, namun dalam kacamata Islam Indonesia, Islam Eropa, Islam Turki, dan seterusnya, yang dalam satu sisi mempertimbangkan nilai-nilai profetik keislaman, budaya politik, dan etika hak-hak dasar.

Dalam konteks Abad Pos-Sekular (Habermas 2003), demokrasi liberal pun harus mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan.

EMPAT

Apakah Indonesia layak disebut sebagai model demokrasi di dunia Islam, padahal skor menurut Economist Inteligence Unit berada pada demokrasi setengah matang?

Inilah yang secara khusus disorot dalam tanggapan Muhammad Syauqillah, Doktor Ilmu Poolitik alumni Turki, dalam tanggapannya. Ia melakukan perbandingan yang cukup detail tentang struktur pelembagaan demokrasi antara Indonesia dengan Turki.

Bagi Syauqillah, Indonesia telah berhasil mempraktikkan apa yang disebut oleh Alfred Stepan dengan twin toleration, di mana agama dan negara dapat hidup berdampingan dan saling berinteraksi tanpa harus menegasikan antara satu dengan lainnya. Indonesia, sejak awal berdiri sebagai negara, tidak mengesampingkan peran agama dalam negara.

Berbanding terbalik dengan Turki yang sama sekali memisahkan urusan agama dengan urusan negara (sekularisme). Meski hari ini telah berubah, dari sebelumnya bercorak laicite ala franca, dua dekade terakhir, Turki mengubah langgam sekularismenya, dari aktif sekularisme menjadi pasif sekularisme.

Setelah melakukan perbandingan, Syauqillah sampai pada kesimpulan optimis bahwa Indonesia telah memenuhi syarat untuk menjadi role model demokrasi di dunia muslim. Tak berlebihan jika kelak Indonesia dijadikan rujukan oleh negara-negara muslim dunia, terkhusus untuk demokrasi dan kebebasan.

Sisi pengalaman dan sejarah masa lalu Indonesia sebagai entitas, telah dengan jelas menunjukkan kemampuan Indonesia berikut rakyatnya dalam beradaptasi dan mensintesakan peradaban lain.

Kemapanan institusi politik Indonesia juga menjadi hal yang tak kalah penting sebagai faktor penunjang kelayakan Indonesia menjadi model dunia muslim. Indonesia telah berhasil memosisikan dirinya sebagai aset dalam pembangunan negara dan bangsa, dan itu artinya Indonesia telah sukses menjawab pertanyaan klasik namun sulit dijawab, yaitu bersandingnya negara dan agama.

LIMA

Buku ini ditutup dengan tanggapan Luthfi Assyaukanie yang menekankan pentingnya meliihat lebih jauh dalam melihat perkembangan demokrasi Indonesia, sebelum menahbiskannya sebagai model untuk demokratisasi negara-negara muslim.

Dalam kategori Freedom House, sejak 2014, status Indonesia turun menjadi “Partly Free” (separuh bebas), setelah menikmati status “Free” selama delapan tahun berturut-turut, yakni sejak 2006 hingga 20013.

Salah satu sebab turunnya peringkat Indonesia adalah hal-hal yang terkait dengan kebebasan sipil. Indonesia adalah salah satu contoh negara yang sudah mengalami konsolidasi demokrasi kemudian mengalami kemunduran.

Di samping itu, Luthfi melihat masih ada beberapa kendala dalam demokrasi Indonesia. Yang pertama dan utama adalah konstitusi. Indonesia adalah salah satu negara “netral agama” yang konstitusinya menyimpan sejumlah masalah.

Dihasilkan lewat perdebatan panas, rumit, dan panjang, konstitusi Indonesia adalah hasil kompromi antara kaum sekular nasionalis dan kelompok Islam. Ini bukan hanya menyisakan problem bagi sejarah politik Indonesia, khususnya karena ketidakpuasan kelompok Islam, tapi juga menyimpan problem pada beberapa pasalnya.

Konstitusi Indonesia adalah salah satu dokumen yang paling banyak menyebut kata “agama” di dalamnya. Tidak kurang dari 13 kali, kata agama disebut, umumnya dalam konteks penekanan pentingnya menjaga nilai dan norma.

Yang kedua yang menjadi pemicu tindakan-tindakan yang merusak kualitas demokrasi Indonesia, baik yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah, adalah hukum dan aturan-aturan yang illiberal. Temuan-temuan lembaga pemeringkat demokrasi, seperti Freedom House dan the Economist Intelligence Unit (EIU) kerap merujuk peristiwa-peristiwa illiberal yang menyebabkan skor demokrasi dan kebebasan Indonesia turun, atau sulit untuk naik.

Salah satu yang paling sering memicu keresahan dan diskriminasi adalah UU tentang penodaan agama. UU ini dikeluarkan pertama kali pada 1965.

Intinya, bagi Luthfi, demokrasi di dunia Islam memiliki keterbatasan, karena adanya kendala-kendala inheren dalam fondasi negara, baik dalam bentuk konstitusi maupun undang-undang yang dimilikinya. Di samping itu, negara muslim tidak homogen. Perbedaan geografi, demografi, dan pengalaman politik membuat negara-negara itu memiliki keunikan-keunikan sendiri.

REFLEKSI

Tawaran Denny JA ini distimulasi dengan menjawab pertanyaan “mungkinkah terjadi gelombang demokratisasi dunia muslim menuju demokrasi?”. Dan Denny menjawabnya: bukan saja mungkin, tapi harus. Dan kemudian Denny merumuskan rutenya, yang berujung pada tawaran menjadikan Indonesia sebagai model.

Membaca beragam perspektif dalam tanggapan para pakar terhadap tawaran tersebut, sudut pandang kita menjadi lebih kaya dan melihat dari banyak sisi untuk melihat kemungkinannya. Ini artinya, tawaran provokatif Denny JA cukup berhasil menstimulasi lahirnya pemikiran-pemikiran yang menyempurnakan ataupun menjadi alternatif.

Saya melihat, provokasi dan stimulasi semacam ini sangat penting untuk selalu dilahirkan dan dimunculkan dalam diskursus demokrasi Indonesia. Ini bukan saja membantu kita dalam melihat apakah sintesa demokrasi Indonesia bisa diterapkan dan dijadikan pelajaran untuk bangsa lain, namun juga untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana proses demokratisasi Indonesia berjalan pada track yang benar.

Mengingat tak ada satupun yang bisa disebut sebagai model demokrasi di suatu negara yang dengan mudah dicopy-paste oleh negara lain, maka prooses sintesa terus meneruslah yang memungkinkan untuk dipelajari dan dijadikan rujukan untuk mendorong proses menuju demokrasi. Tak terkecuali di negara-negara muslim. ***

Judul: Hijrah Dunia Muslim Menuju Kebebasan
Tahun: Mei, 2020
Tebal: 125 halaman
Penulis: Haidar Bagir dkk
Penerbit: Jakarta, Cerah Budaya Indonesia

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait