Murid Penganiaya Guru di Sampang Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com – setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi resort (polres) Sampang menetapkan status tersangka terhadap pelaku penganiayaan guru yang dilakukan siswanya sendiri di sekolah menengah atas (SMA) negri 1 torjun jum’at 2/2 2018.

Hal tersebut diungkapkan kapolres sampang AKBP budi wardiman saat melakukan press release di aula mapolres sampang, didepan awak media kapolres menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut dengan menunjukkan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Polres Sampang : Soal Kematian Ainur Rahman Ada Indikasi Sesak Nafas

Baca Juga : Siswa Pukul Guru di Sampang, FSGI Akan Usut Hingga Tuntas

“setelah kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan bukti, malam ini kita tetapkan status pelaku menjadi tersangka dan kita jerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara” katanya.

Menurutnya pelaku masih dibawah umur, itu terbukti dari tahun kelahirannya 2001 dan untuk kelanjutan proses hukumnya dia akan didampingi PP2A kabupaten Sampang, psikiater, penasehat hukum dan orang tua.

“Dan perlu diketahui sampai saat ini kondisi pelaku sehat tanpa adanya gangguan apapun,” pungkasnya. (Faldzy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *