KENDAL, beritalima.com | HR. Mastur pada Jumat (29 – 30/9/2023) secara definitif terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (DPW GNPK) Jateng dalam Musyawarah Daerah Luar Biasa di Omah Joglo, Sukorejo kabupaten Kendal.
Pemilihan tersebut pasalnya Ketua DPW GNPK sebelumnya mengundurkan diri dikarenakan sakit sehingga tidak bisa menjalankan aktifitasnya secara maksimal.
Disebutkan Ketua Panitia Taufiqurrahman bahwa pelaksanaan Musdalub hari ini sebagai momentum penting dalam merumuskan langkah-langkah GNPK lebih baik dan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Musdalub ini juga menunjukkan adanya sinergitas GNPK dengan Forkompimda Provinsi Jateng dan Kabupaten Kendal dengan kehadiran beliau di acara ini,” jelasnya.
Di kesempatan sama, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK) M. Nagaria menegaskan pengunduran diri Ketua DPW GNPK sebelumnya.
“Surat pengunduran diri Ketua DPW sebelumnya telah dibahas di rapat DPN GNPK dan menunjuk H.Mastur sebagai pelaksana tugas selama satu bulan dan harus segera menggelar Musdalub,” jelas Nagaria.
Adanya Musdalub ini, tambahnya, Plt. DPW GNPK Jateng secara definitif menjadi Ketua DPW Jawa Tengah periode 2023 – 2028.
Sementara itu HR. Mastur mengatakan bahwa ia dengan ikhlas menjalankan amanah yang diberikan oleh Ketum GNPK.
Ketua DPW GNPK Jateng menambahkan dengan adanya Musdalub selama dua hari ini akan memutuskan program kerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Jateng dengan membentuk Satgas Saber Pungli, Satgas Mafia Tanah, Pemantau Perafilan, Pemantau Pemilu 2024, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum, Akademi Bisnis/UMKM, Akademi Jurnalistik (Delik Jateng) dan Sahabat Adi Warman GNPK Jateng.
Owner Pusaka Mas Group ini juga mengingatkan para Pengurus dan anggota GNPK untuk tidak ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kami ingatkan bahwa bagi mereka yang terlibat maka sanksinya dua kali lipat hukumannya.” tandas HR. Mastur.
Beliau juga menegaskan bahwa pihaknya akan lebih banyak bersinergi dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang memiliki wewenang penyelidikan dan penyidikan adalah aparat hukum yang berwenang,” jelasnya. (Edi)