Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Ketua Panitia Pilkades Karanggandu Di Laporkan Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 132 desa Sekabupaten Trenggalek pada hari Sabtu, tanggal 9 Februari 2019 kemarin ternyata masih menyisakan sedikit konflik. Itu terjadi pada pilkades di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo.

Salah satu calon kepala desa (cakades) dengan nomor urut 2, Asmadi didampingi penasihat hukumnya telah melaporkan kasus pemusnahan surat suara yang dilakukan oleh panitia pelaksana pilkades ke pada pihak Polres Trenggalek.

Asmadi dan penasehat hukum dengan diiringi beberapa orang pendukungnya langsung memasuki ruang Satuan reserse kriminal (Satreskrim) guna menyerahkan laporannya. Namun, oleh pihak penyidik diarahkan langsung kepada Kapolres dengan alasan bahwa pelaporan ini sebenarnya bukan ranah Polisi.

“Tadi saat saya serahkan laporan ini pada Satreskrim, oleh mereka kita diminta untuk menyerahkan laporan itu langsung kepada Kapolres Trenggalek agar diberi arahan dan petunjuk lebih lanjut oleh beliau,” ungkap Asmadi, cakades yang juga sebagai pelapor kepada beritalima.com, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, yang dilaporkan adalah Ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu, karena telah memusnahkan kelebihan surat suara sejumlah 44 lembar dengan cara di bakar tanpa berkordinasi dulu dengan kepanitiaan tingkat Kabupaten sebagai otoritas penanggung jawab.

“Seharusnya ketika terjadi kelebihan kertas surat suara dan sebelum melakukan tindakan pemusnahan kertas surat suara, panitia Pilkades melakukan konsultasi terlebih dulu pada panitia tingkat kabupaten,” ujarnya.

Hal itu juga disampaikan oleh kuasa hukum dari pelapor, Nur Rohmad Agani bahwa jika ada masalah di tingkat panitia pemilihan desa terlebih dahulu konsultasi kepada panitia diatasnya.

“Dilapangan, bila panitia (panitia Pilkades) menemukan permasalahan jangan serta merta mengambil tindakan sendiri. Seyogyanya berkoordinasi dulu dengan pihak panitia tingkat kabupaten, supaya pihak kabupaten menentukan solusinya. Apakah harus diulang atau seperti apa, agar tidak terjadi pelaporan seperti ini,” tandas Gani, sapaan akrab dari Nur Rohmad Agani.

Masih menurut Gani, pemusnahan kertas suara dengan cara di bakar ini bisa jadi merupakan bentuk penghilangan barang bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana. Untuk itulah pihaknya terpaksa melaporkan ke pada penegak hukum dengan harapab kasus ini segera menemukan titik temu.

“Ini merupakan praktik-praktik yang kurang sesuai dengan aturan, jadi semua harus diluruskan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Dipihak lain, ketua Panitia Pilkades Desa Karanggandu Subani mengatakan, pembakaran kertas suara itu sebenarnya sudah sesuai kesepakatan bersama antar pihak-pihak.

“Mengenai yang telah dimusnahkan (kertas surat suara yang dibakar) itu sudah berdasarkan kesepakatan semua pihak kok, baik antara saksi calon kades dan panitia,” jelasnya.

Dia (Subani) lantas menceritakan terkait proses yang telah di lakukannya sebelum memusnahkan kertas surat suara tersebut. Saat dalam masa penghitungan diketahui adanya kelebihan surat suara sejumlah 44 lembar, di tawarkannya pada para saksi dari kedua calon mengenai langkah apa yang harus ditempuh dalam situasi seperti itu.

“Dan dari hasil musyawarah dengan para saksi, disepakati bahwa kelebihan surat suara itu sebaiknya dimusnahkan dengan cara dibakar. Bahkan yang membakar itu, saksi dari pak Asmadi sendiri,” imbuhnya.

Hanya satu yang disesalkan Subani, pemusnahan kelebihan kertas surat suara itu tidak dibarengi dengan berita acara secara tertulis. Semua dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan bersama antar pihak-pihak yang ada.

Seperti diketahui sebelumnya, akibat adanya pemusnahan kelebihan surat suara pada pilkades di desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo tersebut ratusan massa pendukung dari cakades nomor urut 2 melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (12/2/2019) lalu. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *