Narkoba, Ancaman Bagi Pelajar Toraja

  • Whatsapp

TANA TORAJA-www,beritalima,com-Kendati memiliki personil terbatas namun hal itu tidak menjadi hambatan Kepala BNNK Tana Toraja,AKBP.Natalia Dewi D.Tonglo,SH untuk membrantas peredaran Narkoba pada wilayah kerjanya.

Belum genap dua tahun bertugas di Kabupaten Tana Toraja,Dewi Tonglo sapaan akrabnya,sedikitnya 9 orang penggunakan barang haram tersebut telah ditangkap serta mendapatkan rehabilitasi guna mendapat pembinaan agar terlepas dari Narkoba.

Saat disambangi oleh wartawan Berita Lima,Kamis (13/10),diruang kerjanya,srikandi putri Toraja ini memiliki kepribadian tenang serta komutif saat berbincang-bincang dengan awak media ini,terkait upayanya mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba yang terjadi di Toraja.

“Bahaya dampak Narkoba akhir-akhir ini sungguh mengkhawatirkan,Narkoba telah merambah di sekolah,bahkan hingga di tingkat desa.Lemahnya pemahaman masyarakat tentang Narkoba salah satu pemicu peredaran Narkoba berkembang cepat,”tutur Dewi Tonglo,dengan sikap yang ramah sekali-sekali tertawa renyah kepada wartawan Berita Lima.

Dia juga menjelaskan,perlunya warga memahami bahaya Narkoba jika telah menkonsumsinya,sebab bahaya yang ditimbulkan adanya rasa ketergantungan dan pastinya dapat merusak kesehatan bagi yang telah terkontaminasi zat tersebut.

“Terutama bagi anak muda didorong rasa ingin tahu serta pergaulan yang salah membuat mereka menjadi sasaran para pengedar untuk dijadikan pelanggan bahkan pengedar,” jelasnya lagi.

Kepala BNNK kembali menjelaskan,pengguna yang telah terjaring akan diberikan pembinaan ketrampilan seperti,ketrampilan membuat kerajinan Se’pu khas Toraja serta ketrampilan merangkai manik-manik khas Toraja yang dapat dipasarkan yang memiliki nilai jual untuk dijadikan oleh-oleh dari Toraja.

“Pembinaan yang kita lakukan agar mereka menjadi masyarakat yang mandiri dengan ketrampilan yang mereka memiliki.Kita juga membuka Perpustakaan,mengajak mereka untuk menjadi masyarakat yang cerdas lewat membaca sehingga tidak mudah terpengaruh oleh barang yang dilarang oleh hukum itu, yang memiliki efek dapat berpengaruh pada kesehatan pengguna,”kuncinya. (Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *