JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Perdagangan dan Perindustrian, Hj Nevi Zuairina mengatakan, perjanjian perdagangan internasional harus dapat melindungi industri dalam negeri khususnya skala kecil dan menengah.
Soalnya, kata legislator Dapil II Sumatera Barat tersebut, awal Pebruari lalu DPR RI menetapkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Ratifikasi Perjanjian Perdagangan itu merupakan salah satu RUU Prioritas 2020 dalam kategori kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, sehingga dapat dibahas kapan saja dengan melihat kondisi tertentu.
“Sebagai anggota DPR RI Komisi VI, kami bakal terus mengawal ratifikasi perjanjian internasional agar tetap berpihak kepada rakyat, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan berdampak positif buat perekonomian Indonesia.” ujar Nevi dalam keterangannya kepada Beritalima.com, Senin (10/8) petang.
Selain perjanjian IA-CEPA, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ada ratifikasi perjanjian perdagangan Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement dan Perjanjian Pengembangan Niaga Elektronik dengan negara se-ASEAN (ASEAN Agreement on E-Commcerce).
Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, pihaknya telah memberikan catatan terhadap ratifikasi perdagangan IA-CEPA. Ratifikasi ini akan membuka bebas aktifitas ekspor-impor antar kedua negara sehingga bisa berdampak pada tarif bea masuk produk di kedua negara menjadi 0 persen. Bila hal ini terjadi, ada 6.474 produk ekspor dari Indonesia ke Australia yang bea masuknya di nol persen dan Indonesia akan membebaskan bea masuk dari Australia untuk 10.813 pos barang impor.
“Untuk saat ini, pembebasan aktifitas ekspor-impor berupa bea masuk produk di kedua negara 0 persen mengakibatkan ketidak seimbangan. Keadaan ini menyebabkan adanya defisit neraca perdagangan Indonesia, yang pada akhirnya bisa mengganggu perekonomian nasional.” kata dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik nilai ekspor Indonesia ke Australia 2018 tercatat USD2,8 miliar dan impor USD5,8 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan dengan Australia USD3 miliar.
“Adanya kerjasama perdagangan IA-CEPA harus bisa menjadi pemacu guna meningkatkan ekspor Indonesia sehingga memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan. Karena itu, Pemerintah harus dapat memperhatikan industri dalam negeri khususnya skala kecil dan menengah agar dapat memproduksi barang ekspor yang berkualitas.” ujar Nevi.
Agar Pemerintah sebagai pemegang kebijakan sebelum melakukan perjanjian kerjasama perdagangan internasional, lebih dahulu harus bisa memastikan kondisi industri dalam negeri sudah siap bersaing dengan industri asing.
“Pemerintah harus dapat mengembangkan industri dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, meningkatkan alih teknologi, dan membatasi impor. Hal ini sesuai pasal 54 ayat (3) UU Perdagangan No: 7/2014 dimana Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, atau untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau perdagangan,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)