Kabid Humas Polda Jatim Benarkan Telah Memeriksa Oknum Pejabat Pemkab Bojonegoro

  • Whatsapp

BOJONEGORO, beritalima.com- Dugaan adanya tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan okum pejabat di Pemkab Bojonego, diperiksa Polda Jawa Timur.


Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dugaan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor SP.Dik/205/VII/RES.2.6/2020 tertanggal 30 Juli 2020.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencucian uang bagi hasil penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu ini, melibatkan SY (57), oknum pejabat Pemkab Bojonegoro, yang pernah menjabat sebagai  Plt. PT ADS (Asri Dharma Sejahtera) salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Bojonegoro. 


Dalam pemeriksaan yang memasuki tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, ada tiga sangkaan yang dikenakan terhadap SY. Yaitu pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Benar sudah masuk tahapan penyidikan oleh Ditrekrimsus. Sudah 11 saksi yang di periksa,” kata Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi wartawan, Senin 10 Juli 2020.


SY, diperiksa kapasitasnya sebagai Plt Direktur Utama PT ADS, tentang pengelola penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Fungsi PT ADS adalah menampung setoran hasil lifting minyak ExxonMobil Cepu Limited. Dana setoran tersebut merupakan bagi hasil PI.
Ada dugaan pemindahan dana setoran yang diperkirakan akhir tahun 2019 oleh SY ke giro dari CIMB ke BNI sebesar Rp100 miliar tanpa persetujuan pemilik saham lainnya. Dari pemindahan itu SY memperoleh cash back atau dana promosi Rp. 600 juta. 


Dari cash back itu, Rp 300 juta diduga digunakan untuk wisata ke Bali bersama 38 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro, 75 juta dibelikan tenda pedagang kaki lima, dan sisanya untuk kegiatan lain.   


“Untuk tersangka sampai saat ini belum ditetapkan, dan penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya SY, menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT ADS melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) di Creative Room lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. SY menggantikan Dirut PT ADS Ganesa Aksari sejak 5 November 2018.pergantian ini karena Ganesa yang habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2018. (Red).

beritalima.com

Pos terkait