Ngaku ‘Broker’ PNS, Pria Asal Tulungagung Tipu Ratusan Juta

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Akibat perbuatannya, seorang pria asal Tulungagung, Tardjono Koesoemo (58) warga Jalan Lawu 386 Kelurahan Bolorejo, Kecamatan Tulungagung, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib dan merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Dia (Tardjono) diamankan petugas dari tim operasional (opsnal) Satreskrim Polres Trenggalek karena dilaporkan oleh korban yang mengaku telah ditipunya sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 12 Oktober 2016.

Menerima laporan korban, petugas segera bertindak dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada selasa (27/8/2019) kemarin, Tardjono berhasil ditangkap tanpa perlawanan di jalan masuk Desa Benowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo didepan para awak media membenarkan adanya tindak pidana yang tengah ditangani anggotanya tersebut.

“Memang benar ada tindak pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh pelaku atas nama saudara TK ini. Pelaku dan barang buktinya telah diamankan penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek, Kamis (5/9/2019).

Masih menurut AKBP Didit, pelaku ini dalam aksinya mengaku menjadi ‘broker’ (perantara) yang bisa memasukan anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Trenggalek. Namun begitu, korban harus menyiapkan dan menyetorkan sejumlah uang demi mempermudah proses rekrutmennya.

“Modusnya, menjanjikan peluang formasi PNS untuk anak korban namun dengan menyetor uang pada pelaku,” imbuhnya.

Kronologi diawali pada hari Rabu 12 Oktober 2016, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 50 juta. Alasannya, untuk mendapatkan kode khusus (PIN) agar anak korban segera bisa masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016. Karena percaya, korbanpun menuruti permintaan pelaku, dengan mentransfer uang yang diminta.
Tak hanya itu, beberapa kali pelaku juga meminta transfer lagi kepada korban dengan alasan mempercepat proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terakhir pada tanggal 31 April 2017, korban diminta melakukan transfer Rp 10 juta, dengan alasan untuk pelunasan PIN dan Surat Keputusan (SK) PNS anaknya.

“Total kerugian korban ini telah mencapai Rp 120 juta, namun ternyata apa yang dijanjikan pelaku tersebut ternyata hanya kedok penipuan,” tandas perwira ramah dari Surabaya ini.

Namun, hingga saat ini apa yang dijanjikan pelaku tersebut tak pernah terbukti. Karena merasa ditipu dan dirugikan, akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek.

“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolres Trenggalek dan akan dijerat menggunakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *