JEMBER, beritalima.com | Mengaku sebagai Buru Sergap (Buser) Kepolisian, dua orang tersangka perampasan sepeda motor ditangkap Polisi.
Kedua orang itu ditangkap, setelah berhasil merampas sepeda motor milik korban berinisial ITN warga Desa/Kecamatan Jombang, Jember.
Kedua tersangka melakukan aksinya, sekitar bulan November 2021 dengan mendatangi rumah korban, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka, yakni inisial HB (47) asal Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari dan MI (41) asal Desa Ngampel Rejo, Kecamatan Jombang, Jember.
“Sempat tersangka mengaku sebagai Buser Kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam Press Conference, Selasa (14/12/2021).
Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian beberapa sepeda motor, termasuk yang saat ini diamankan.
“Pengakuan tersangka, pengambilan sepeda motor itu atas perintah dari HI (Saat ini sedang sakit stroke),” tegas Komang.
Perampasan sepeda motor itu, Komang menyatakan, ada bujuk rayu dan pengancaman dari tersangka kepada korban.
“Apabila tidak menyerahkan motornya, maka akan diproses oleh polisi,” ucapnya.
Selain mengamankan beberapa sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti puluhan stiker Surat Kabar Mingguan (SKM Buser).
Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan juga Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sug)