TULUNGAGUNG, beritalima.com- Memang pepatah benar adanya, niat baik belum tentu mendapat balasan yang baik, Seperti yang terjadi dengan CL, warga Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung,Jawa Timur, beberapa bulan terakhir. Pasalnya, niat membantu E, warga Kediri, malah nama baiknya tercemar dengan diupload ke medsos.
Dengan didampingi kuasa hukum, akhirnya CL menanyakan kembali sejauh mana proses penyidikan terhadap pemilik akun tersebut ke Polres Tulungagung. Senin, (18/07/2022).
Billy selaku kuasa hukum CL mengatakan, ada beberapa hal perkara yang sedang berlangsung di Polres Tulungagung.
“Sebenarnya, oleh pihak CL sudah dilaporkan ke Polres Tulungagung pada tanggal 03/09/2021 kemarin, hingga saat ini belum ada titik terang. Namun, setelah dikuasakan ke kami tanggal 23/06/2022, baru mulai ada titik temu untuk dipertemukan untuk mediasi,” kata Billy.
Menurut Billy, materi hukum yang diamati dalam perkara ini pasal 310 KUHP. Ada beberapa kata-kata yang menyinggung perasaan, yang bisa ditunjukkan dalam unggahan akun Herlina.
Beberapa kata tersebut, dalam aduan pidananya terkait pencemaran yang menyebabkan nama baik seseorang tercemar. Kemudian dari unggahan akun Herlina, nyambung dengan caption ada percakapan dengan Bhabinkamtibmas.
Sebenarnya, CL tidak ada kaitannya dengan akun yang bernama Herlina. CL hanya memfasilitasi pertemuan antara saudara E dengan akun yang bernama Herlina.
“Kronologi singkatnya, saudara E yang beralamat di Kediri, meminta tolong CL untuk dipertemukan dengan akun Herlina. Kemudian, setelah dipertemukan dengan Bhabinkamtibmas, klien kami tidak ikut ke rumah pemilik akun,” ujar Billy.
Setelah pemilik akun Herlina menelusuri, ternyata, yang mempertemukannya dengan pihak E adalah CL. Niat baik CL justru membuat pemilik akun Herlina marah dan terjadi salah faham.
Bagaimana caranya pemilik akun Herlina dapat bukti percakapannya CL dengan Bhabin, kemudian diunggah dijadikan giveaway, itu yang menjadi pertanyaan tim kuasa hukum.
“Kita tidak tahu motifnya apa, kemudian dijadikan pansos, menguploud percakapan seseorang tanpa izin. Kemudian, CL secara profesional melaporkan ke pihak yang berwajib untuk ditangani secara jalur hukum,” lanjut Billy.
Billy menerangkan, ini perlu diluruskan bahwa, CL tidak ada sangkut-pautnya antara E dengan pemilik akun Herlina. Justru CL dirugikan atas dasar hal ini diikutsertakan dengan masalah mereka.
“Sampai hari ini, data yang kami terima, CL sudah mendapat panggilan untuk klarifikasi. Bocorannya, nanti dipertemukan dengan 2 frame yakni, akun atas nama Herlina dan pemilik akun,” terang Billy.
“Perlu difahami, yang kita laporkan adalah akun Herlina, dengan dugaan pemilik akun dengan inisial S yang beralamat di Kutoanyar. Sedangkan, klien kami juga dilaporkan dengan inisial H yang mengaku asli Jakarta, dan membuat laporan di Polres Tulungagung dan mengaku-ngaku pemilik akun Herlina. Jadi posisi sekarang saling melapor,” sambungnya.
Selaku kuasa Hukum CL, Billy juga mengucapkan terima kasih kepada penyidik kepolisian, yang telah berusaha mempertemukan kedua belah pihak dan menangani secara profesional.
“Biarlah proses berlanjut, ketika nanti mediasi apakah berhasil atau gagal itu kita lihat nanti. Yang jelas ketika ada permintaan maaf, kita sebagai manusia biasa tentu saling memaafkan. Tetapi proses hukum akan tetap berjalan,” tutup Billy.
Sementara itu, CL selaku pelapor menuturkan, karena E mengetahui dia satu desa dengan pemilik akun mencoba memediasi melalui Bhabinkamtibmas setempat.
“Saya mengenal E juga hanya melalui media sosial, sebelumnya, juga tidak pernah bertatap muka secara langsung. Jadi, E mengetahui saya adalah tetangga atau satu Desa dengan akun Herlina. Dia meminta tolong untuk mengklarifikasi terkait dengan permasalahan dia,” tutur CL.
Merasa bukan pihak yang berkopeten untuk itu, CL juga tidak mau ikut campur apapun masalah mereka. CL menyarankan Bhabinkamtibmas sebagai penengah permasalahan mereka.
“Saya kenalkan E ke pak Bhabin, setelah itu terserah mereka, karena saya tidak mau ikut campur urusan mereka terlalu dalam. Sebetulnya, dari awal saya diajak ke rumah pemilik akun, tetapi tidak mau karena itu bukan urusan saya,” jelas CL.
CL menambahkan, setelah itu, muncul postingan yang menurutnya sangat merugikan dan mencemarkan nama baik, seolah-olah menggiring opini publik.
“Perseteruan antara E dengan pemilik akun Herlina berawal dari E dikirimi karangan bunga duka cita dan buku Yasin tahlil ke Desa dan warga di wilayah tempat tinggal E,” pungkasnya. (Dst).