Nono: Seimbangkan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyeimbangkan pembangunan antar kawasan, melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Hal ini disampaikan Nono dalam Rapat Koordinasi Anggota DPD RI Sub Wilayah Timur II di Kepulauan Seribu, Jakarta akhir pekan ini.

Agar momentum pembangunan di usia ke-76 tahun negeri ini tidak terhenti, diperlukan regulasi atau payung hukum dalam bentuk Undang-undang.

“Ini sebagai wujud kehadiran negara menyelesaikan aneka persoalan di KTI, antara lain melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan keberlanjutan Otonomi  Khusus (Otsus) Papua,” kata Nono dalam Rapat Koordinasi Anggota DPD RI Sub Wilayah Timur II di Kepulauan Seribu, Jakarta akhir pekan ini.

Menurut dia, poin penting dibentuknya RUU tentang Daerah Kepulauan dengan mendorong komitmen Pemerintah lebih memperhatikan wilayah ini. RUU juga perlu merumuskan penambahan kewenangan Pemerintah Daerah Kepulauan agar dapat menggerakkan roda pemerintahan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.

Dijelaskan, tujuan pembentukan RUU itu untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang selama ini kurang mendapatkan perhatian Pemerintah. “Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi bahari seperti pulau, laut dan pesisir,” ungkap punawirawan ini.

Kata Nono, Papua merupakan wilayah yang punya peran sangat strategis dalam pembangunan Indonesia khususnya KTI. Keberadaan Papua tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Karena itu, senator dari Dapil Maluku ini mengatakan pemberlakuan kebijakan Otsus bagi Papua diharapkan menjadi sarana percepatan pembangunan pada berbagai bidang di provinsi paling timur Indonesia itu, sehingga dapat setara dengan daerah lain yang ada di tanah air.

 

Menurut dia, Otsus bagi Papua pada dasarnya kewenangan khusus yang diakui dan diberikan bagi provinsi dan rakyat di sama untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dalam kerangka NKRI.

Kewenangan khusus, jelas dia, berarti memberikan tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di sana.
“Untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia,” demikian Nono Sampono. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait