Nurlina Merasa Puas, Kasus KDRT Hawa Fusaleka  Sudah P21

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com—Sebelumnya diberitakan, Nurlina Lakarai (36) mendapatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ibu tirinya, Hawa Fusaleka alias HF (48) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat,  Kepulauan Sula pada Senin 21 Desember 2020 lalu, sekitar Pukul 23:45 malam

Sehingga Nurlina memutuskan untuk polisikan Ibu tirinya, Hawa Fusaleka atas dugaan KDRT. Kini laporan Nurlina sudah P21 atau berkas yang diserahkan kepada Jaksa sudah lengkap.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasidatun) sekaligus Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan  ketika dihubungi melalui pesan What App, +62 812-3111-xxxx, Jum’at (27/08/21).

Bagas mengatakan perkara tersebut sudah P21,” Dan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, “singkat Bagas dalam pesan Whats App.

Seperti diketahui, Nurlina Lakarai melaporkan ibu tirinya Hawa Fusaleka ke Polres Kepulauan Sula setelah mengalami KDRT, dengan barang bukti hasil visum. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait