Nota Tagihan Lenny Rp 300 Juta, Berhasil Dibongkar Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Unicha Timur, dihadirkan Jaksa Penuntut Darwis sebagai saksi dalam sidang dugaan penipuan dengan menggunakan surat palsu dengan terdakwa konsultan pajak cantik Lenny Anggraeni.

Kehadiran Unicha sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, ternyata mampu mengungkap sedikit demi sedikit kebohongan terdakwa Lenny Anggraeni soal nota tagihan No 001/X/2016/REVISI seolah-olah Salim Himawan Saputra masih punya hutang Rp 300 juta, untuk pembayaaran konsultasi pajak dan pengeluaran lain-lain serta gaji karyawan PT Guna Karya Pembangunan.

Itu terjadi saat jaksa Darwis bertanya, apakah saksi (Unicha) pernah menerima uang dari terdakwa Lenny Anggraeni sebesar Rp 8 juta untuk pembayaran gaji bulan September dan Oktober 2016,? “Tidak pernah, satusen pun tidak pernah” jawab saksi Unicha menjawab pertanyaan JPU Darwis, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/4/2018).

Sedangkan dalam kesaksian lainnya, saksi Unicha mengaku kalau beberapa kali bertemu dengan terdakwa Lenny diantaranya pada saat Salim Himawan Saputra sedang meminjam uang sebesar Rp 500 juta untuk mengerjakan proyeknya di Kertosono, “Saat itu kami bertiga makan siang di cafe Lolita bulan Juni 2016. Intinya pak Salim pinjam uang ke bu Lenny Rp 500 juta, dengan perjanjian akan dikembalikan bulan Desember 2016, setelah uang proyek pak Salim cair,” terang Unicha.

Kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane, saksi Unicha juga menuturkan kalau Salim sebelum bulan Desember 2016 sudah mengembalikan pinjamannya yaitu sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa Lenny, “Sebelum Desember ada pengembalian Rp 300 juta, dasarnya Pak Salim menunjukkan bukti transferan.” ujar saksi diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiane, saksi Unicha juga menuturkan bawah dirinya secara pribadi tidak kenal dengan terdakwa Lenny Anggraeni, kendati sudah 6 kali bertemu dan kerap dimintai tolong oleh Salim untuk mengantarkan ke rumah Lenny di jalan Manyar Tirtomoyo, “Di Manyar Tirtomoyo pak Salim biasanya 1 sampai 2 jam, dan saya menunggu di mobil,” tuturnya.

Usai sidang, Darwis selaku jaksa penuntut dalam kasus ini menegaskan keterangan saksi Unicha pada persidangan tadi semakin memperlihatkan bahwa penerbitan nota tagihan 300 juta tersebut sebagai ‘akal-akalan’ semata dari Lenny Anggraeni, “Masak setelah Bilyet Giro (BG) dari Salim dicairkan pada tanggal 7 Nopember 2016. Serta merta dia (Lenny) mengeluarkan nota tagihan, gajinya Pandu, gajinya Thomas, gajinya Heri Setiawan, termasuk gajinya Unicha dan lain-lain. Supaya seolah-olah BG Rp 300 juta ini untuk bayar nota tagihan. Nota tagihan itu diklopkan nilanya sama dia,” terangnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *