Gugatan Praperadilan Mantan Dirut PD Pasar Surya Ditolak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Upaya hukum untuk lolos dari jerat hukum oleh Michael Bambang Parikesit, mantan Plt dirut PD Pasar Surya gagal. Gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabya ditolak oleh hakim tunggal Wayan Sosiawan dalam sidang putusan yang berlangsung kurang lebih satu jam, Selasa (17/4/1018) siang ini.

Permohonan yang menyebutkan tidak sah penetapan tersangka atas dirinya itu oleh Kejati Jatim tidak dikabulkan. Dengan demikian pemeriksaan Bambang Parikesit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi Pasar Surya senilai Rp 14,8 miliar itu kembali akan berlanjut.

Hakim tunggal Wayan Sosiawan dalam amar putusannya menyebutkan penetapan tersangka oleh termohon sudah sah karena termohon telah menunjukkan lebih dari dua alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan surat-surat yang setelah dipelajari secara seksama.

Sehingga Hakim Wayan menyimpulkan bahwa cara perolehan alat-alat bukti itu sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Antara lain, saksi ahli dan saksi lainnya dalam memberikan keterangan tidak dalam kondisi ditekan baik fisik maupun psikis, tidak dipaksa dan diancam. Demikian juga dalam perolehan bukti berupa surat-surat telah sesuai dengan hukum acara pidana dan alat-alat bukti itu sah.

“Adapun bukti-bukti lain yang diajukan oleh pemohon setelah kita pelajari secara seksama, itu telah memasuki materi pokok perkara sementara itu tidak masuk dalam materi gugatan praperadilan,” kata Wayan Sosiawan yang disusul dengan ketukan palu sidang.

Menanggapi putusan itu Billy Pahlevi Islami salah satu dari dua tim kuasa hukum tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan mengatakan, tercengang dan beranggapan kalau penyidik pidsus Kejati Jatim tidak gentelmen. Sebab, salah satu dasar kliennya ajukan gugatan adalah penetapan tersangka yang baru satu bulan setelah ekspose perkara. Padahal waktu itu pidsus Kejati Jatim belum ada saksi dan belum ada bukti.

“Tercengang, setelah Pak Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan baru ada 24 orang saksi yang diperiksa. Apalagi audit investigasi dari BPKB sebagai bukti surat baru mereka dapatkan pada 29 Maret, atau satu bulan setelah kkiennya dijadikan tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar. Tak berselang lama Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael Bambang Parikesit diduga menggunakan sebagian dana revitalisasi tersebut untuk kegiatan lain-lain. Padahal sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar.

Merasa tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kendati, berkas kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan Nomor: 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018. Adanya pelimpahan ini sekaligus menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *