Pungli PKL, Mantan Lurah Bubutan Terancam Dihukum 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Muhammad Hanafi, mantan Lurah Bubutan dituntut 3 tahun penjara pada sidang yang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/3/2018). Hanafi dinyatakan terbukti melakukan pungli terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Bahri menganggap Hanafi bersalah sesuai Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Menuntut terdakwa Muhammad Hanafi dengan hukuman 3 tahun penjara,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti.

Selain hukuman badan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini juga menuntut Hanafi dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani 6 bulan kurungan sebagai pengganti hukuman denda,” tegas JPU Syaiful Bahri.

Atas tuntutan tersebut, Hanafi menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pembelaan pekan depan,” kata Hanafi kepada hakim Wiwin di ujung persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hanafi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena melakukan pungli pada 21 Desember 2017. Dalam praktek punglinya, Hanafi mendapat jatah dari PKL di kawasan Jalan Perak Barat sejak 2016 silam saat dirinya masih menjabat sebagai Kasi Trantib Umum Sat Pol PP Kecamatan Krembangan. Parahnya lagi, Hanafi terus melakukan pungli terhadap para PKL meski dirinya sudah tak menjabat Kasi Trantib Umum Sat Pol PP Kecamatan Krembangan.

Dengan uang urunan antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu, para PKL menyerahkan uang tersebut ke Hanafi. Setiap bulannya Hanafi mengantongi uang Rp 1 juta dari hasil memeras keringat para PKL. Merasa diperas oleh terdakwa, para PKL akhirnya menghubungi polisi. Kemudian Hanafi terjaring OTT saat mengambil uang pungli Rp 1 juta dari PKL yang dimasukkan ke tas kresek dan amplop. (Han/wankum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *