Malangkabupaten, beritalimacom— Anggota Satreskoba Polres Malang, membekuk sopir truk yang nyambi sebagai kurir barang haram jenis narkoba, Bendot (37) asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Bendot ditangkap lantaran membawa najrkoba sebanyak 51 poket, atau sebanyak 9 gram siap edar. Ia mengaku bahwa baru kali ini membawa barang haram tersebut, dan itupun hanya terima uang rokok.
“Saya hanya dijanjikan uang rokok jika saya berhasil mengantar barang tersebut. Namun sebelum saya menerima upah, saya sudah ditangkap terlebih dahulu,” kata Bendot.
Iptu Suyadi, SH Kaur Bin OPS Satreskoba mengatakan, bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat Desa Talok, Kecamatan Turen yang sebelumnya melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, polisi langsung menangkapnya.
” Berdasarka laporan warga, tersangka Bendot langsung ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB Kamis Malam lalu, dikediaman temannya,” jelasnya.
Tersangka kedapatan membawa barang siap edar 9 gram berupa bisa bungkusan kecil sebanyak 51 poket, jika diuangkan barang sebanyak itu totalnya Rp.10 juta. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara. (Sn/am)