Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Merzon (43) Tahun Warga Jl.Komisaris Umar No.25 RT.10 RW.03 Kelurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan RA (53) Tahun salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menurut keterangan Merzon dirinya sudah tertipu lantaran termakan rayuan yang dijanjikan RA dalam hal pengurusan, untuk meringankan hukuman anaknya yang terlibat kasus Narkoba diduga jenis ganja pada Tahun 2015 lalu.
Kepada beritalima.com Merzon menjelaskan pada waktu itu RA yang juga bekerja sebagai ASN Pemkab OKU datang menemuinya hendak menawarkan jasa dan bahkan menjanjikan bahwa Sarwani (25) Tahun anaknya yang terkena kasus Narkoba tersebut bisa diurus terkait hukumannya dapat diringankan
“Saya bisa mengurus untuk keringan hukuman namun harus pakai uang dan mendengar hal itu, spontan Merzon menanyakan berapa uang yang dibutuhkan,” terangnya.
Lalu RA mengatakan uangnya senilai Rp.30 juta tanpa berpikir Merzon langsung memberikan uang yang diminta RA. Menurut Merzon setelah beberapa hari kemudian RA kembali mendatangi Merzon untuk menyampaikan bahwa uang sebesar Rp.30 juta itu, kurang dan minta ditambah. “Karena saya tidak ada lagi uang langkah selanjutnya RA memberikan solusi kepada saya bagaimana kalau surat Sertifikat rumah diambil, untuk pegangan biar dicarikan pinjaman uang, dan seketika itu akhirnya saya dengan sangat terpaksa menyerahkan surat Sertifikat rumah atas nama Mahmud,” katanya.
Dilanjutkan Merzon setelah menunggu sekian lama ternyata apa yang dijanjikan RA tidak terwujud. “akhirnya saya merasa curiga langsung mendatangi RA dikediamannya namun saat ditanyakan perihal permasalahan keringan hukuman Sarwani (anak saya), RA mengelak dan sempat terjadi keributan pada waktu itu yang pada akhirnya sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” terangnya.
Dengan nada kesal Merzon mengaku dirinya telah ditipu mentah-mentah oleh RA, yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ogan Komering Ulu.
Sementara itu saat dikonfirmasi beritalima.com Rabu (22-3-2017) RA oknum ASN tersebut mengatakan akan memanggil keluarganya yang juga anggota TNI bertugas di Kodim 0403 OKU untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(Ariyan)